Nelayan Tak Tersentuh Sosialisasi Perlindungan Penyu Hijau
R bersama dua ABK-nya ditangkap Polair Polda Kalbar lantaran kedapatan menangkap penyu hijau (Chelonia Mydas).
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Didit Widodo
Laporan Tribun Pontianak, Adelbertus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Nahkoda kapal ikan, R yang merupakan tersangka pencurian penyu hijau mengaku tak tahu bahwa penyu merupakan satwa dilindungi.
"Terus terang kami itu tidak pernah menerima penyuluhan hal-hal yang seperti itu," katanya di Mako Dit Polairud Polda Kalbar, Kamis (08/03/2018).
R bersama dua ABK-nya ditangkap Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar lantaran kedapatan menangkap satwa dilindungi berupa penyu hijau (Chelonia Mydas).
Baca: Polair Polda Kalbar Selamatkan Penyu Hijau
Binatang langka ini ditangkap di sekitaran wilayah konservasi Kepulauan Karimata pekan lalu.
R juga mengaku baru pertama kali menangkap penyu tersebut, dan rencananya akan dihadiahkan kepada cucunya.
"Penyunya makan pancing, lalu ditangkap, untuk mainan cucu rencananya," kata dia.
Selain itu, dia juga menceritakan, selama ini memang kerap melihat penyu, namun sama sekali tak pernah dia tangkap.
"Sering lihat, tapi saya biarkan," ucapnya.
Namun, dia mengakui, beberapa tahun lalu dirinya pernah menangkap penyu untuk kemudian dikonsumsi.
"Ndak, ndak pernah saya jual," tutupnya.
Baca: WWF Apresiasi Penegakan Hukum Perdana Terhadap Perburuan Telur Penyu di Selatan Kalbar
R sehari-hari bekerja sebagai nelayan di sekitar perairan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
Jajaran Dit Polairud Polda Kalbar mengamankan kapal motor tanpa identitas milik R di perairan Pulau Pandan, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (22/02/2018) lalu.
Dengan kapal itu, R diduga telah membawa seekor penyu hijau yang diambil dari wilayah konservasi Kepulauan Karimata.