Kota Pontianak Kini Miliki Perda Perlindungan Guru, Dewan Dorong Pembentukan UPHPG Segera
Pembentukan Perda ini diakui Herman Hofi Munawar karena merasa prihatin terhadap kasus-kasus yang terjadi selama ini.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Ia mengaku Perda ini telah disosialisasikan karena sebelum diketuk palu, anggota yang tergabung dalam badan perencanaan peraturan daerah DPRD telah melakukan turun lapangan untuk mensosialisasikan.
Kini pihaknya meminta pemerintah segera merealisasikan dibentuknya UPHPG, karena itu juga tertuang dalam Perda yang harus dijalankan.
Herman menegaskan para guru tak perlu khawatir dalam melaksanakan tugas sepanjang yang dilakukan benar.
Memberikan perlindungan ini juga tak berarti yang salah pun harus dibela.
Sepanjang guru melaksanakan tugas dan terancam ketentuan hukum, maka UPHPG lah yang memberikan pembelaan.
Para guru yang akan dibantu adalah semua guru tanpa terkecuali, baik guru negeri atau swasta. Namun guru-guru juga harus terdaftar di organisasi profesi guru agar koordinasi bisa berjalan lebih mudah.