Kota Pontianak Kini Miliki Perda Perlindungan Guru, Dewan Dorong Pembentukan UPHPG Segera

Pembentukan Perda ini diakui Herman Hofi Munawar karena merasa prihatin terhadap kasus-kasus yang terjadi selama ini.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kini Kota Pontianak telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru yang diinisiasi oleh DPRD Pontianak.

Perda Perlindungan Guru inipun telah disahkan dan disetujui antara pihak legislatif dan eksekutif atau pemerintah.

Dalam Perda tersebut berisi XI Bab dan 28 pasal.

Baca: Dewan Terlambat Hadir, Sidang Paripurna Nyaris Batal

Satu diantara yang diatur dalam Perda Perlindungan Guru Kota Pontianak ini mengenai hak dan kewajiban guru, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dan lain sebagainya.

Dengan telah disahkannya Perda Kota Pontianak Nomor 7 tahun 2017 itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar mendorong Pemerintah Kota Pontianak segera membentuk Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) yang menjadi amanat dalam Perda tersebut.

Baca: Wah! Siswa SMA Negeri 4 Sungai Raya Dilatih Padamkan Api Kebakaran

Pembentukan Perda ini diakui Herman Hofi Munawar karena merasa prihatin terhadap kasus-kasus yang terjadi selama ini.

Walaupun tak terjadi di Kota Pontianak, tapi DPRD merasa prihatin karena guru selalu dikriminalisasi.

"Kita belajar dari kasus yang tak ada akhirnya yang selalu mendiskriminasi guru maka dengan inisiatif DPRD menyusun Perda ini. Untuk melakukan perlindungan guru intinya kita harus membentuk Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG)," kata Herman Hofi Munawar, Selasa (6/3/2018).

Herman menjelaskan jima UPHPG merupakan unit yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi profesi guru, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat yang peduli pendidikan dan perguruan tinggi.

Sehingga menjadi satu kesatuan dalam menangani permasalahan yang terjadi sama guru.

Terpenting menurutnya jika terbentuknya UPHPG ini akan memberikan perlindungan pada guru, baik yang bersifat ligitasi maupun non ligitasi.

Baik itu di dalam, maupun di luar pengadilan.

Ia mengaku Perda ini telah disosialisasikan karena sebelum diketuk palu, anggota yang tergabung dalam badan perencanaan peraturan daerah DPRD telah melakukan turun lapangan untuk mensosialisasikan.

Kini pihaknya meminta pemerintah segera merealisasikan dibentuknya UPHPG, karena itu juga tertuang dalam Perda yang harus dijalankan.

Herman menegaskan para guru tak perlu khawatir dalam melaksanakan tugas sepanjang yang dilakukan benar.

Memberikan perlindungan ini juga tak berarti yang salah pun harus dibela.

Sepanjang guru melaksanakan tugas dan terancam ketentuan hukum, maka UPHPG lah yang memberikan pembelaan.

Para guru yang akan dibantu adalah semua guru tanpa terkecuali, baik guru negeri atau swasta. Namun guru-guru juga harus terdaftar di organisasi profesi guru agar koordinasi bisa berjalan lebih mudah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved