Sejumlah Persyaratan Berguna Untuk Pengajuan, Terutama Bukti Pengumuman Lelang
Bukti pengumuman lelang satu dan dua menjadi syarat khusus yang dapat disampaikan saat sebelum pelaksanaan lelang.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan (mg) Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bukti pengumuman lelang satu dan dua menjadi syarat khusus yang dapat disampaikan saat sebelum pelaksanaan lelang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Lelang KPKNL Pontianak Mujiran, selaku pemateri dalam Fokus Group Discussion terkait Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan Sosislisasi e-Auction 2018 di Kanwil DJKN Kalbar pada Sabtu (2/3/2018).
Selain itu masih ada beberapa syarat lainnya antara lain SKT/SKPT untuk tanah atau tanah dan bangunan.
Baca: Rayakan Ulangtahun Dengan Berbagai Lomba Terbuka, Ini Harapan Kepala SD Islam Semesta
Salinan atau foto copy laporan penilaian atau dokumen ringkasan hasil penilaian, jika Bank Kreditur akan ikut menjadi peserta lelang.
Ada juga syarat berupa surat pernyataan asli yang dibuat oleh bank notaris.
Dan terakhir, salinan atau foto copy surat pemberitahuan rencana lelang dari kreditur kepada debitur.
Dengan pengecualian jika debitur hak tanggungan adalah bank dalam likwidasi, bank beku operasional, bank beku kegiatan usaha, eks BPPN.
Maka pemberitahuan lelang harus disampaikan kepada debitur dan penjamin.