Ini 3 Pasal Revisi UU MD3 Yang Ditolak Aktivis PMII Sambas
ada tiga pasal utama yang mengandung pertanyaan besar bagi segenap masyarakat NKRI. Yaitu pada pasal 73, pasal 122 dan pasal 245
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Pengurus Cabang PMII Sambas, Heriansyah dalam orasinya mengungkapkan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang hidup di tanah NKRI, dengan berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, demokrasi tersebut disimbolkan melalui suara rakyat yang mengomentari semua keluhan dan ketidak adilan akan peraturan-peraturan yang telah petinggi negara buat.
"Namun, segala bentuk kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang menjadi simbol demokrasi, kini telah direnggut oleh DPR. Ini terbukti dengan munculnya Undang-undang (UU) No 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), yang disahkan pada rapat paripurna Senin (14/2/2018)," ungkapnya, Selasa (27/2/2018).
(Baca: Pelajar Nanga Mahap Antusias Sambut Rombongan Pangdam Achmad Supriyadi )
Heriansyah menyebutkan, perlu diingat dalam UUD 1945 pada pasal 28 D ayat 1. Di dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa tidak ada satu pun orang yang tidak dilindungi oleh hukum, semua warga NKRI memiliki hak dan keadilan yang sama di mata negara Indonesia.
"Salah satunya yaitu dalam hal mengutarakan pendapat. Mengenai UU No 17 tahun 2014 tentang MD3, ada tiga pasal utama yang mengandung pertanyaan besar bagi segenap masyarakat NKRI. Yaitu pada pasal 73, pasal 122 dan pasal 245," terangnya.
Pada UU No 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pasal 73 terkait DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap instansi tertentu dengan meminta bantuan kepolisian.
(Baca: Hadiri Musda ke-VI Dewan Masjid Indonesia, Ini Ajakan Bupati Jarot )
Kemudian, UU No 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pasal 122 tentang DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak tertentu, yang dianggap melecehkan lembaga dan anggota serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diberi wewenang.
"Undang-undang No 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pasal 245 berisi pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR, harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan MKD," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang Sambas menggelar aksi penolakan revisi UU MD3 di halaman Kantor DPRD Sambas, Selasa (27/2/2018).