Komisi IV DPRD Kalbar Usul Raperda Pembangunan Jalan Umum dan Jalan Khusus Sektor Ini
Thomas menambahkan keberadaan Perda ini sebagai payung hukum terkait upaya dan teknis yang dilakukan untuk menjaga kondisi jalan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
"Nanti ada win-win solution. Selama tidak bisa bikin jalan sendiri dengan alasan perut dan lainnya. Tentu harus ada solusi dari provinsi melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," imbuhnya.
Ia mencontohkan dengan Provinsi Kalimantan Selatan yang meraup PAD milyaran rupiah dari penerapan Perda serupa. Tentunya, ini menjadi potensi PAD yang belum tergarap.
Penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemrov) tidak boleh lagi menagih pajak alat berat kian menggerus pemasukan PAD. Padahal, ada sekitar 6 ribu lebih alat berat di Kalbar.
"Dulu ketiga boleh menagih alat berat masih dapat sekitar Rp 600 Miliar. Sekarang tidak ada apa-apa. Ini alasan konkrit mengapa DPRD menginisiasi perda inisiatif ini. Target kita cepat, tiga bulan selesai. Draf perda sudah ada, kajian akademis ada dan tinggal bahas. Perda ini akan menambah PAD," tukasnya.