Syarat Membuat SKCK
Untuk biaya Pembuatan SKCK Biaya pembuatan SKCK sesuai PNBP yang berlaku di Polri PP No 60 tahun 2016 yakni Rp 30.000
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo, Tribun kalau mau buat SKCK di Pontianak apa saja syarat dan berapa biayanya. Terimakasih.
085742501xxx
Baca: Remisi Bagi Narapidana
Silakan Daftar Online
Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) di Polresta Pontianak, silakan mengaksesnya melalui internet di laman www.skck.polrestapontianakkota.org. Selanjutnya silakan mengisi formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar.
Baca: Santunan Korban Kecelakaan
Setelah itu pemohon datang Mapolresta Pontianak dengan membawa beberapa berkas lampiran:
* Fotokopi KTP dan menunjukan KTP Asli
* Pas foto terbaru 4X6 berwarna sebanyak 2 Lembar dengan yang berlatar belakangan warna merah.
Untuk biaya Pembuatan SKCK Biaya pembuatan SKCK sesuai PNBP yang berlaku di Polri PP No 60 tahun 2016 yakni Rp 30.000 yang langsung disetor ke Bank BRI di nomor rekening 0071-01-001496-56-4 AN Putor PNBP SKCK.
Pelayanan SKCK di Polresta Pontianak pada hari Senin S/D Kamis dari pukul 08.00-14.00 WIB dan hari Jumat sampai pukul 15.00 WIB.
Terimakasih.
Kompol Hudallah SH
Kasat Intelkam Polresta Pontianak Kota