Syarat Membuat SKCK

Untuk biaya Pembuatan SKCK Biaya pembuatan SKCK sesuai PNBP yang berlaku di Polri PP No 60 tahun 2016 yakni Rp 30.000

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Masyarakat mengurus pembuatan SKCK di ruang pelayanan SKCK Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  - Halo, Tribun kalau mau buat SKCK di Pontianak apa saja syarat dan berapa biayanya. Terimakasih.
085742501xxx

Baca: Remisi Bagi Narapidana

Silakan Daftar Online

Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) di Polresta Pontianak, silakan mengaksesnya melalui internet di laman www.skck.polrestapontianakkota.org. Selanjutnya silakan mengisi formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar.

Baca: Santunan Korban Kecelakaan

Setelah itu pemohon datang Mapolresta Pontianak dengan membawa beberapa berkas lampiran:

* Fotokopi KTP dan menunjukan KTP Asli
* Pas foto terbaru 4X6 berwarna sebanyak 2 Lembar dengan yang berlatar belakangan warna merah.

Untuk biaya Pembuatan SKCK Biaya pembuatan SKCK sesuai PNBP yang berlaku di Polri PP No 60 tahun 2016 yakni Rp 30.000 yang langsung disetor ke Bank BRI di nomor rekening 0071-01-001496-56-4 AN Putor PNBP SKCK.

Pelayanan SKCK di Polresta Pontianak pada hari Senin S/D Kamis dari pukul 08.00-14.00 WIB dan hari Jumat sampai pukul 15.00 WIB.

Terimakasih.

Kompol Hudallah SH
Kasat Intelkam Polresta Pontianak Kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved