Remisi Bagi Narapidana
Remisi diberikan bila warga binaan berkelakuan baik, telah menjalani hukuman secara fisik selama 6 bulan, tidak ada terlibat perkara pidana lain.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, remisi untuk narapidana ada berapa kali dalam setahun. Ada keluarga saya mau ditahan di Rutan Pontianak mau mengajukan remisi.
081354240xxx
Baca: Apa Saja Layanan Pos Pay
Setahun Diberikan Dua Kali
Remisi atau potongan masa tahan dalam setahun bisa diberikan sebanyak dua kali.
Remisi saat merayakan hari raya keagamaan dan remisi saat memeringati HUT Kemerdekaan RI.
Baca: Santunan Korban Kecelakaan
Meskipun remisi itu memang merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh pemerintah, tapi dapat diberikan sepanjang warga binaan tersebut tidak ada pelanggaran disiplin.
Remisi diberikan bila warga binaan berkelakuan baik, telah menjalani hukuman secara fisik selama 6 bulan, tidak ada terlibat dengan perkara pidana lain.
Selain itu senantiasa mengikuti program-program yang telah diagendakan oleh Rutan.
Untuk narapidana kasus tipikor dan narkotika, harus menambahkan adanya justice colaborator (surat kesanggupan bekerjasama dengan penegak hukum dari jaksa penuntut umum) dan membayar denda dan uang pengganti sesuai vonis majelis hakim.
Ihwan Zaini SH MH
Kepala Rutan Kelas II A Pontianak