Remisi Bagi Narapidana

Remisi diberikan bila warga binaan berkelakuan baik, telah menjalani hukuman secara fisik selama 6 bulan, tidak ada terlibat perkara pidana lain.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Remisi Bagi Narapidana
BANJARMASIN TRIBUNNEWS
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  - Tribun, remisi untuk narapidana ada berapa kali dalam setahun. Ada keluarga saya mau ditahan di Rutan Pontianak mau mengajukan remisi.
081354240xxx

Baca: Apa Saja Layanan Pos Pay

Setahun Diberikan Dua Kali

Remisi atau potongan masa tahan dalam setahun bisa diberikan sebanyak dua kali.

Remisi saat merayakan hari raya keagamaan dan remisi saat memeringati HUT Kemerdekaan RI.

Baca: Santunan Korban Kecelakaan

Meskipun remisi itu memang merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh pemerintah, tapi dapat diberikan sepanjang warga binaan tersebut tidak ada pelanggaran disiplin.

Remisi diberikan bila warga binaan berkelakuan baik, telah menjalani hukuman secara fisik selama 6 bulan, tidak ada terlibat dengan perkara pidana lain.

Selain itu senantiasa mengikuti program-program yang telah diagendakan oleh Rutan.

Untuk narapidana kasus tipikor dan narkotika, harus menambahkan adanya justice colaborator (surat kesanggupan bekerjasama dengan penegak hukum dari jaksa penuntut umum) dan membayar denda dan uang pengganti sesuai vonis majelis hakim.

Ihwan Zaini SH MH
Kepala Rutan Kelas II A Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved