Polres Belum Berikan Layanan Prima, Ini Kata Pengamat

Kalau memang dari 100 persen, ada 20 persen yang kurang prima, saya rasa perlu ditingkatkan kembali...

KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan 20 persen dari 170 polres belum memberikan pelayanan publik yang prima.

Angka tersebut didapatkan dari Ombudsman yang telah meneliti tingkat pelayanan publik dengan sampel 170 polres se-Indonesia. 

Pengamat Sosial Sabran Achyar menilai bahwa pelayanan publik yang prima memang harus dilakukan oleh semua instansi, baik pemerintah, TNI, dan termasuk Polri. Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan baik. Karena misi pelayanan adalah kan Good Goverment.

Baca: Polres Sintang Targetkan Layanan Publik Sistem Online di Tahun 2018

Kemudian bagaimana pelayanan ini bisa memuaskan konsumen yang membutuhkan.

Dinamika pelayanan ini memang menjadi suatu keharusan. Kalau memang dari 100 persen, ada 20 persen yang kurang prima, saya rasa perlu ditingkatkan kembali.

Namun yang terpenting adalah mencari sebabnya apa, kendalanya apa, saya rasa perlu adanya evaluasi. Mungkin saja faktor-faktor budaya di Polres dalam pelayanan belum maksimal dalam mewujudkan apa yang diinginkan oleh masyarakat. 

Baca: Tingkatkan Pelayan Publik di Tingkat Polres, Ini Yang Dilakukan Polda Kalbar

Kalau mau mendekati 100 persen memang perlu proses. Harus sangat memperhatikan bagaimana keterbukaan informasi, keterbukaan pelayanan, dan sebagainya yang perlu ditingkatkan kembali. 

Kemudian yang perlu dievaluasi ialah sektor-sektor mana yang dirasakan oleh Polres pelayanannya agak kurang. Sehingga menjadi masukan bagi pimpinan Polri ini untuk memperbaikinya. 

Kalau saya amati pelayanan publik dari kepolisian baik di pusat maupun di daerah sudah semakin baik. Proses pelayanan yang dilakukan oleh Polsek maupun Bhabinkamtibmas saya kira proses untuk mengarah ke lebih baik.Sehingga tidak serta merta langsung bisa memuaskan semua pihak. 

Tapi yang juga harus dilakukan ialah untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor-sektor pengaduan masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti.

Jangan sampai polisi ini kehilangan kepercayaan masyarakat. 

Kalau dulu masyarakat merasa pengaduan ke polisi ini agak lambat ditangani. Tapi bagi orang-orang yang berkuasa cepat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved