Maksimalkan Pelayanan Perizinan, Ini Yang Dilakukan Pemkot Pontianak

Sejak 2016 lalu hingga 30 November 2017 setidaknya ada 2.919 berkas permohonan perizinan yang diproses online.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP Kota Pontianak, Junaidi. 

"Jadi tidak perlu saya tandatangan manual, nanti di barcode aja untuk memverifikasi keaslian dan 2018 ini kita mulai dengan perpanjangan izin PDP. Jelas yang bersifat perpanjangan itu kita pakai digital,"ucapnya.

Dalam penerapan tandatangan digital pihaknya masih menunggu pedoman dari Kementerian Kominfo, karena ada beberapa user itu menurutnya dikhawatirkan.

"Misalnya SIUP kita tandatangan digital begitu dia ikut lelang, lelang ini kan seluruh Indonesia ada disitu, ada daerah mensyaratkan harus tanda tangan basah kan kasian dia dak bisa ikut. Jadi harus sosialisasi secara nasional," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved