Maksimalkan Pelayanan Perizinan, Ini Yang Dilakukan Pemkot Pontianak
Sejak 2016 lalu hingga 30 November 2017 setidaknya ada 2.919 berkas permohonan perizinan yang diproses online.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kota Pontianak terus memaksimalkan penggunaan teknologi untuk memaksimalkan pelayanan publik, karena saat ini persentase jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya 0,87 dari jumlah penduduk.
Sehingga penggunaan teknologi adalah cara untuk meningkatkan kinerja seperti yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak.
Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menuturkan dengan inovasi-inovasi yang berkaitan dengan pelayanan perizinan berbasis teknologi informasi pihaknya melakukan inovasi seperti pendaftaran perizinan reguler dan paralel melalui website, (www.DPMTK.id). Selain itu Junaidi menambahkan masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi DPMTK berbasis android dan pihaknya juga memiliki Licence Expiration Early Warning With SMS (LEEWS) yang berfungsi untuk peringatan dini bagi izin yang akan habis masa berlakunya.
"Sejak 2016 lalu hingga 30 November 2017 setidaknya ada 2.919 berkas permohonan perizinan yang diproses online dan itu ada juga yang melalui website dan aplikasi android," ucap Junaidi, Senin (25/12/2017).
Baca: Sutarmidji Janjikan Hal Ini Pada Masyarakat Sintang Jika Terpilih Jadi Gubernur
Dari sejumlah pengajuan tersebut, dijelaskannya sebanyak 2.056 pengajuan izin tidak dilanjutkan prosesnya karena tidak dapat melengkapi berkas persyaratan.
Junaidi menambahkan pihaknya melakukan penyederhanaan persyaratan yaitu dengan dengan cara integrasi data bersama Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum sehingga perijinan seperti sertifikat tanah, PBB, SKRK, dan SPPL sehingga masyarakat yang mengajukan izin tidak perlu melampirkan hal-hal tersebut.
Sementara itu, inovasi LEEWS yang berfungsi untuk untuk memberi tahu masa izin akan habis masa berlaku terkait izin gangguan/HO dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata/TDUP.
"Jumlah keseluruhan LEEWS untuk HO dan TDUP yang akan habis masa berlaku antara April 2017-31 Januari 2018 dan izin HO sebanyak 740 dan TDUP 164," ujarnya.
Sistem warning ini ditegaskannyabuntuk mengingatkan pelaku usaha bahwa waktunya perijinan mereka akan segera selesai.
"Didalam Perwa kite, yaitu Perwa 59 tahun 2014 itu kalau terlambat 3 bulan maka dia dikenakan persyaratan baru, kan menyulitkan mereka. Tapi kalau mereka sebelum berakhir izinnya dia udah mempersiapkan segala sesuatunya kan bisa cepat. Perizinan kita kan sudah bukan hitungan hari lagi, tapi jam," ujarnya.
Sekitar 80 persen masyarakat Pontianak menurutnya sudah melakukan pengurusan izin secara online dan hanya sedikit saja mengurus dengan mendatangi kantor perizinan.
"Mereka yang datang kita sudah beri edaran wali kota bahwa mereka sudah wajib mendaftar secara online. Ini untuk membiasakan mereka. Jadi tidak ada lagi alasan mereka secara manual datang ke kantor, ini untuk menghindari dari pertemuan yang akan membuat hal-hal yang tidak baik dengan kolusi, pungli dan lain sebagainya," tegas Junaidi.
Inovasi lainnya yaitu ditetapkannya penggunaan tandatangan digital, untuk izin usaha mikro kecil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/junaidi_20171114_170453.jpg)