Trump Ancam Negara yang Menentang soal Yerusalem, 128 Negara Tetap Tolak Hal Ini di Majelis Umum PBB

Voting di sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), mendapati 128 negara menentang langkah Amerika Serikat

Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
un.org/UN Photo/Kim Haughton
Pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Senin (18/12/2017), untuk resolusi yang menentang langkah Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Meski didukung 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena Amerika menggunakan hak vetonya. 

Dilansir dari Kompas.com, komentarnya itu disampaikan menjelang pemungutan suara di Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), untuk menghasilkan resolusi yang menentang pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Baca: Dunia Bersatu Melawan Donald Trump

Tetap Memindahkan kedutaan besar ke Yerusalem

Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB Nikki Haley menyatakan, AS akan tetap memindahkan kedutaan besarnya di Israel ke Yerusalem sekalipun ada resolusi Majelis Umum PBB ini.

"Amerika akan menempatkan kedutaan kami (di Israel) di Yerusalem.... Tidak ada resolusi di PBB yang akan membuat perbedaan dalam hal itu," ujar Haley di sidang Majelis Umum PBB tersebut, seperti dikutip AFP.

Namun, kata Haley, Amerika akan "mengingat" hari pemungutan suara ini.

Menurut dia, Amerika kini punya pandangan yang tak lagi sama soal PBB dan negara-negara yang berseberangan suara dengannya.

"Ketika kami memberikan kontribusi yang murah hati kepada PBB, kami juga memiliki harapan yang sah bahwa niat baik kami diakui dan dihormati," ujar Haley.

(Tribunnews/ Rika Apriyanti)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved