Gelar Rakor Lanjutan, KPUD Sambas Simulasikan Jumlah Dapil
"Namun jika ditemukan ada masalah, misalnya dalam satu Dapil melebihi daripada 12 kursi, maka wajib untuk dipecah," terangnya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Terjadi kenaikan jumlah penduduk jika dibandingkan dengan berdasarkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2017. Dengan total jumlah jiwa penduduk di Kabupaten Sambas sebanyak 631.865 jiwa, yang tersebar di 19 kecamatan atau 193 desa di Kabupaten Sambas.
Suaib memaparkan, besaran kursi DPR tahun 2019 naik dibanding tahun 2014, dari 560 kursi menjadi 575 kursi.
Sedangkan ukuran DPRD Provinsi, berubah dari 35-100 kursi menjadi 35-120 kursi. Kemudian ukuran DPRD kabupaten/ kota dari 20-50 menjadi 20-55 kursi.
Sejumlah 12 kursi DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar terbagi dalam dua Dapil. 8 kursi di Dapil Kalbar II, dengan wilayah dapil Kabupaten Sambas, Bengkayang, Kota Singkawang, Kabupaten Landak, Kayong Utara, Ketapang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.
Sedangkan 4 kursi di Dapil Kalbar II, melingkupi wilayah Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau dan Melawi.
"Kemudian daerah pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten Sambas masuk dalam dapil Kalbar 4, dengan jumlah kursi sebanyak 8 kursi," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Sambas menggelar rapat koordinasi dengan instansi dan stake holder terkait, tentang daftar inventaris masalah dalam rangka penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sambas tahun 2019 di ruang aula Hotel Pantura Jaya, Sambas, Kamis (21/12/2017).
Rakor dipimpin Ketua KPUD Sambas, Suaib. Tampak hadir perwakilan dari partai politik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta SKPD Pemkab Sambas dan instansi terkait.