Gelar Rakor Lanjutan, KPUD Sambas Simulasikan Jumlah Dapil
"Namun jika ditemukan ada masalah, misalnya dalam satu Dapil melebihi daripada 12 kursi, maka wajib untuk dipecah," terangnya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua KPUD Sambas, Suaib mengungkapkan, rapat koordinasi yang digelar pihaknya, merupakan satu diantara tahapan yang dilakukan KPUD Sambas, jelang perhelatan Pemilu tahun 2019.
"Jadi ini juga merupakan bagian dari sosialisasi KPU, yang merupakan bagian dari tahapan untuk menuju Pemilu 2019. Karena kami membutuhkan masukan dan saran dari semua pihak yang kami undang pada hari ini,"ungkapnya, Kamis (21/12/2017).
Rakor tersebut, menurut Suaib adalah rangkaian dari kegiatan rakor pada pekan sebelumnya.
Baca: Sempat Alot, Karolin Margret Natasa Akhirnya Terpilih Ketua Umum Forki Kalbar
"Jadi kegiatan hari ini, merupakan lanjutan kegiatan pada pekan lalu. Memang, perlu kami sampaikan juga, instansi terkait bersama dengan partai politik sudah melakukan koordinasi, namun ada beberapa hal yang perlu kami lanjutkan," paparnya.
Materi yang disampaikan KPUD Sambas pada rakor kali ini, memaparkan simulasi tentang penetapan daerah pemilihan dalam menghadapi Pemilu 2019.
Baca: KPU Sambas Gelar Rakor Bahas Tentang Daftar Inventaris Masalah
"Hari ini kami melakukan simulasi ulang, terkait jumlah penduduk dan kecamatan. Sehingga nantinya akan diperoleh kesimpulan, apa saja persoalan terkait penyusunan Dapil sesuai dengan ketentuan dari KPU,"ujarnya
Kalau tidak ditemukan persoalan, maka sesuai dengan prinsip berkesinambungan, Dapil yang lama tetap dipertahankan, dan tidak ada penambahan.
"Namun jika ditemukan ada masalah, misalnya dalam satu Dapil melebihi daripada 12 kursi, maka wajib untuk dipecah," terangnya.
Suaib menguraikan, dalam menentukan jumlah Dapil, KPU harus mengedepankan pedoman dan prinsip penataan yang telah ditetapkan.
Prinsip penataan Dapil Sesuai dengan pasal 185 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, adalah kesetaraan nilai suara, kemudian ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.
"Selanjutnya, proporsionalitas, kemudian integritas wilayah, serta berada pada cakupan wilayah yang sama dalam kohesivitas dan kesinambungan," paparnya.
Materi lain yang juga dipaparkan dalam rakor tersebut, yakni jumlah penduduk Kabupaten Sambas pada tahun 2014 sebanyak 622.757 jiwa, dengan jumlah kursi Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sambas sebanyak 45 kursi, yang berasal dari 5 Daerah Pemilihan.
Terjadi kenaikan jumlah penduduk jika dibandingkan dengan berdasarkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2017. Dengan total jumlah jiwa penduduk di Kabupaten Sambas sebanyak 631.865 jiwa, yang tersebar di 19 kecamatan atau 193 desa di Kabupaten Sambas.
Suaib memaparkan, besaran kursi DPR tahun 2019 naik dibanding tahun 2014, dari 560 kursi menjadi 575 kursi.
Sedangkan ukuran DPRD Provinsi, berubah dari 35-100 kursi menjadi 35-120 kursi. Kemudian ukuran DPRD kabupaten/ kota dari 20-50 menjadi 20-55 kursi.
Sejumlah 12 kursi DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar terbagi dalam dua Dapil. 8 kursi di Dapil Kalbar II, dengan wilayah dapil Kabupaten Sambas, Bengkayang, Kota Singkawang, Kabupaten Landak, Kayong Utara, Ketapang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.
Sedangkan 4 kursi di Dapil Kalbar II, melingkupi wilayah Kabupaten Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau dan Melawi.
"Kemudian daerah pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten Sambas masuk dalam dapil Kalbar 4, dengan jumlah kursi sebanyak 8 kursi," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Sambas menggelar rapat koordinasi dengan instansi dan stake holder terkait, tentang daftar inventaris masalah dalam rangka penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sambas tahun 2019 di ruang aula Hotel Pantura Jaya, Sambas, Kamis (21/12/2017).
Rakor dipimpin Ketua KPUD Sambas, Suaib. Tampak hadir perwakilan dari partai politik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta SKPD Pemkab Sambas dan instansi terkait.