BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkot Pontianak dan Kubu Raya

Tak hanya itu, ada juga pelaku usaha mikro masih beranggapan bahwa jika sudah ada BPJS Kesehatan, maka tidak wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ady Hendratta menunjukkan kartu kepesertaan dan kartu jaminan pensiun. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ady Hendratta mengatakan banyak pelaku usaha mikro masih anggap mengikutisertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial sebagai beban.  

Berdasarkan data, persentase pelaku usaha mikro yang mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial baru mencapai 20 persen dari total 6 ribu perusahaan skala mikro, kecil dan besar di Kota Pontianak. 

Baca: Bupati Imbau Masyarakat Pakai BPJS Mandiri

"Di Kabupaten Kubu Raya, prosentasenya 30 persen dari 1.250 perusahaan berbagai skala," ungkapnya, Rabu (20/12/2017). 

Baca: Lantik Pengurus DAD Kapuas Hulu, Ini Pesan DAD Kalbar

Selain menganggap beban, pelaku usaha mikro juga masih berpikiran proses pendaftaran yang sulit.

Tak hanya itu, ada juga pelaku usaha mikro masih beranggapan bahwa jika sudah ada BPJS Kesehatan, maka tidak wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan. 

"Memang diakui perlu sosialisasi intensif terkait hal ini kepada pelaku usaha skala mikro," katanya. 

Tentunya, sosialisasi tidak hanya dilakukan oleh pihaknya, namun juga melibatkan pemerintah daerah dan kejaksaan. Ady mengapresiasi Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meminta para pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan saat urus izin. 

 Pemerintah Kota Pontianak punya kebijakan agar pelaku usaha mengisi pernyataan untuk mendaftar pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan setiap kepengurusan izin 

"Di Kubu Raya juga ada Instruksi Bupati, setiap pengurusan izin wajib ikut program BPJS ketenagakerjaan. Setiap proyek yang dibiayai APBD wajib mendaftarkan program jaminan sosial," terangnya. 

Berdasarkan regulasi, usaha mikro hanya wajib ikuti dua program bagi pekerjanya yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian. 

"Besar iurannya Rp 10.700. Usaha kecil wajib tiga program, kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Jika skala besar bertambah jaminan pensiun dengan iuran Rp 200.000 dan itu wajib diikuti," tandasnya. 

 Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto menegaskan pihaknya kedepankan upaya preventif. Para pelaku usaha dipanggil ke suatu forum dan wajib tandatangani surat pertanyaan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved