Oknum Pegawai Lapas Ketapang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang, Kurnianto alias Nanang diancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang, Kurnianto alias Nanang diancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir.
“Nanang dan Jumiati diancam melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya Nasir kepada awak media belum lama ini.
Nanang melakukan penyalahgunaan narkoba bersama dua rekannya, Jumiati dan Asri Munandar.
Ketiganya ditangkap di kamar nomor 1 Mes LC Borneo Jl Nusa Indah Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Rabu (22/11/2017) malam.
(Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Ketapang Terancam Dipecat )
Penangkapan dilakukan oleh Jajaran Satnarkoba Polres Ketapang. Pada pengerebekan itu dalam kamar ditemukan lima paket sabu, serta bong dan timbangan elektonik.
Sehingga ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
“Sedangkan Asri diancam melanggar Pasal 127 dan 131 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Jadi Nanang dan Jumiati terancam hukuman lebih tinggi dari Asri. Ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Nasir menjelaskan sebab itu setelah dilakukan penahanan kemudian pihaknya menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Hukuman antara tiga tersangka tersebut berbeda lantaran masing-masing memiliki peran berbeda.
Lantaran berdasarkan keterangan para tersangka bahwa Nanang dan Jumiati saling tuding soal kepemilikan narkoba tersebut. Sedangkan tersangka Asri pekerja di Hotel Bonerneo itu hanya sebagai pemilik kamar dan pemakai narkoba.
“Meski bukan sebagai pemilik barang bukti narkoba tersebut. Tersangka Asri tetap ditahan karena menyediakan tempat bagi kedua rekannya untuk menggunakan narkoba. Jadi ketiga kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.