Kekerasan Terhadap Jurnalis Kebanyakan Dilakukan Institusi, Baik Swasta Maupun Negeri
Selain itu ada juga ormas yang disewa oleh beberapa perusahaan untuk menghalau masyarakat yang menyampaikan protes.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi mengatakan sejauh ini kekerasan terhadap jurnalis banyak dilakukan oleh pihak institusi, baik itu institusi negara maupun swasta. Secara angka tidak bisa difokuskan pada siapa dan berapa, namun dibandingkan personal atau individu, institusi memang pelaku yang dominan.
"Walaupun secara terang-terangan yang sering terpublikasi adalah aparat militer, istilah aparat tidak boleh diidentikan dengan aparat hukum, ada juga aparat Pemda yang melakukan kekerasan. Bahkan dalam institusi swasta, kekerasan terhadap wartawan dilakukan oleh pengamanan dalam," katanya, Sabtu (16/12/2017).
(Baca: Safety Journalist, Antisipasi Agar Jurnalis Tak Lagi Jadi Korban Kekerasan )
Selain itu ada juga ormas yang disewa oleh beberapa perusahaan untuk menghalau masyarakat yang menyampaikan protes.
Kekerasan terhadap wartawan tidak hanya jadi tanggung jawab Dewan Pers, tapi juga jadi perhatian di tingkat dunia. Saat ini campaign melalui bentuk tulisan terus dilakukan oleh Dewan Pers untuk menekan jumlah kekerasan terhadap wartawan.
"Ini harus jadi perhatian, bahwa kekerasan terhadap wartawan itu memalukan," katanya.
(Baca: DPRD Komitmen Terkait Investor Perhotelan Namun Perhatikan Zonasi )
Menurutnya di masa sekarang, saat kebebasan pers sudah dilengkapi perangkat hukum, pelaku-pelaku kekerasan terhadap wartawan harusnya malu. Campaign mengenai hal ini harus tegas dilakukan, terutama oleh sesama wartawan.
"Campaign dilakukan dengan tegas dan jelas. Cara untuk melawan pelaku kekerasan terhadap wartawan adalah dengan membuat malu pelakunya" ujarnya.
Membuat malu pelaku kekerasan dinilainya menjadi cara yang tepat di masa ini, karena selengkap apapun pasal yang dikenakan pada pelaku, mata rantai ini tidak bisa diputuskan melalui pasal-pasal.
"Harus ada ujaran yang tegas, yang membuat pelaku malu karena melakukan kekerasan hanya karena tidak terima dengan pemberitaan adalah hal memalukan, sangat memalukan," pungkasnya.