Citizen Reporter
Perkumpulan Pancur Kasih Desak Pembuatan Perda Masyarakat Adat di Ketapang
Ini menyemangati gerakan masyarakat sipil dan masyarakat adat di berbagai daerah dalam advokasi
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Nasaruddin
Alasan pentingnya Perda masyarakat di Ketapang segera, di antaranya amanat konstitusi, masyarakat adat masih eksis/bisa dibuktikan keberadaannya, serta kondisi faktual bahwa keberadaan masyarakat adat terancam punah karena ekspansi industri ekstraktif berbasis hutan dan lahan tumpang tindih dengan wilayah adat.
Hal ini berpotensi meningkatkan deforestasi di satu sisi, di pihak lain berisiko menimbulkan konflik sumber daya alam, termasuk ancaman rawan pangan dan pemiskinan.
Berdasarkan data dari Koalisi CSO untuk GNPSDA (Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam) yang dirilis di Kalbar pada Juni 2015 lalu, dari luas Kalbar 14.915.966 ha, seluas 13.648.081 ha (91%) telah dibebani kegiatan industri, baik untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit HTI maupun tambang.
Sayangnya dari praktik industri ekstraktif yang sudah ada tampaknya tidak memberikan kontribusi yang memadai bagi kesejahteraan masyarakat.
Ini dikonfirmasi data Kemendes 2016, dari 1.963 jumlah desa di Kalbar, di antaranya sebanyak 1.717 desa atau 87,4% desa di Kalbar tergolong tertinggal dan sangat tertinggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perda-adat_20171215_100528.jpg)