Citizen Reporter

Perkumpulan Pancur Kasih Desak Pembuatan Perda Masyarakat Adat di Ketapang

Ini menyemangati gerakan masyarakat sipil dan masyarakat adat di berbagai daerah dalam advokasi

Tayang:
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Nasaruddin
IST
Foto bersama pada diskusi dan media briefing bersama 20an peserta, di hotel Harris, Pontianak, Kamis (14/12/2017). 

Citizen Reporter
R. Giring, Divisi Riset dan Advokasi Perkumpulan Pancur Kasih

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Angin segar perlindungan hukum bagi masyarakat adat di tanah air menggembirakan karena pada tanggal 5 Desember 2017, lalu Prolegnas 2018 memprioritaskan RUU tentang masyarakat adat bersama 50 RUU lainnya ditambah 5 RUU Kumulatif Terbuka.

Ini menyemangati gerakan masyarakat sipil dan masyarakat adat di berbagai daerah dalam advokasi regulasi perlindungan dan pengakuan masyarakat adat.

Hal itu disampaikan Matheus Pilin, Direktur Perkumpulan Pancur Kasih (PPK), saat membuka dan menjadi narasumber pada diskusi dan media briefing bersama 20an peserta, di hotel Harris, Pontianak, Kamis (14/12/2017).

Narasumber lain adalah Paulus Tan, anggota DPRD Ketapang.

Dia mengatakan bahwa DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab. /Kota, dan Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota tak perlu ragu lagi membuat regulasi tentang masyarakat adat.

"Kalau sudah amanat konstitusi, apalagi UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), dan Putusan MK 35/2012, maka lembaga eksekutif dan legislatif dari pusat hingga daerah kab/kota tak perlu ragu lagi membuat regulasi tentang pengakuan masyarakat adat," jelasnya saat memaparkan bahan presentasi.

Dia menambahkan, terkait Perda masyarakat adat di Ketapang, dirinya sebagai anggota fraksi Gerindra siap menandatangani MoU kerja sama dengan PPK apabila diperlukan.

"Inisiatif Perda dari eksekutif bisa juga ditempuh, dan mungkin tantangannya lebih kecil," imbuhnya.

Narasumber lain adalah Abdias Yas, sebagai tim peneliti masyarakat adat di Kabupaten Ketapang.

Dia memaparkan bahwa tujuan dari riset, menyediakan bahan bagi pemkab Ketapang untuk membuat Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dia mencontohkan dengan masyarakat adat Simpakng dan Krio.

"Kedua masyarakat adat tersebut memenuhi unsur sebagai masyarakat hukum adat seperti dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor 10/2003," paparnya.

Menurutnya, baik masyarakat adat Simpakng maupun masyarakat adat Krio memiliki sejarah asal usul (perasaan sebagai kelompok), pranata adat, harta kekayaan bersama, perangkat norma hukum adat, dan wilayah adat.

"Terkait hal ini, saya menyarankan bahwa Perda ini nantinya mestinya bersifat deklaratif, atau pengakuan menegaskan atau meneguhkan keberadaan masyarakat hukum ada. Jadi, tak perlu lagi ada keraguan, apalagi faktanya memang masyarakat adat dimaksud itu masih ada, " imbuhnya.

Alasan pentingnya Perda masyarakat di Ketapang segera, di antaranya amanat konstitusi, masyarakat adat masih eksis/bisa dibuktikan keberadaannya, serta kondisi faktual bahwa keberadaan masyarakat adat terancam punah karena ekspansi industri ekstraktif berbasis hutan dan lahan tumpang tindih dengan wilayah adat.

Hal ini berpotensi meningkatkan deforestasi di satu sisi, di pihak lain berisiko menimbulkan konflik sumber daya alam, termasuk ancaman rawan pangan dan pemiskinan.

Berdasarkan data dari Koalisi CSO untuk GNPSDA (Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam) yang dirilis di Kalbar pada Juni 2015 lalu, dari luas Kalbar 14.915.966 ha, seluas 13.648.081 ha (91%) telah dibebani kegiatan industri, baik untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit HTI maupun tambang.

Sayangnya dari praktik industri ekstraktif yang sudah ada tampaknya tidak memberikan kontribusi yang memadai bagi kesejahteraan masyarakat.

Ini dikonfirmasi data Kemendes 2016, dari 1.963 jumlah desa di Kalbar, di antaranya sebanyak 1.717 desa atau 87,4% desa di Kalbar tergolong tertinggal dan sangat tertinggal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved