Ini 41 Item Kendaraan Yang Akan Dilelang Pemkab Sambas

Hasil dari lelang tersebut, menurut Samekto akan masuk dalam penerimaan daerah Kabupaten Sambas.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Mobil Toyota Rush warna hitam tahun 2010 dengan nomor pelat KB 20 P, akan dilelang Pemkab Sambas dengan harga limit Rp 94.927.000. Mobil ini merupakan satu di antara 41 item yang akan dilelang Pemkab Sambas pada Senin (18/12/2017) nanti. 

1 unit sepeda motor merk Honda NF 100 tahun 2000, dengan harga limit Rp 1.874.000 dan 1 unit minibus merk Mitsubishi L 300, tahun 2001, dengan harga limit Rp 8.020.000.

1 unit minibus merk Mitsubishi Kuda, tahun 2004, dengan harga limit Rp 23.180.000, serta 1 unit mobil merk Nissan Kings Road, tahun 2004, dengan harga limit Rp 28.665.000.

1 unit mobil merk Toyota Innova G, tahun 2007, dengan harga limit Rp 87.617.000 dan 1 unit mobil merk Mitsubishi FE 304 BC, tahun 2006, dengan harga limit Rp 38.672.000.

1 unit mobil merk Toyota Kijang STD, tahun 2002 dengan harga limit Rp 33.173.000, kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha YT-115, tahun 2006 dengan harga limit Rp 3.106.000.

Selanjutnya limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk Toyota dengan harga limit Rp 2.182.950. Limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk Isuzu Panther dengan harga limit Rp 4.306.365.

Limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk KIA dengan harga limit Rp 4.217.063 dan limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk Toyota dengan harga limit Rp 13.296.150.

Limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk Toyota dengan harga limit Rp 13.296.150. Limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk Toyota dengan harga limit Rp 2.182.950 dan Limbah padat (Scrap) eks dump truk merk Mitsubishi dengan harga limit Rp 3.572.100.

Limbah padat (Scrap) eks dump truk merk Mitsubishi dengan harga limit Rp 3.969.000, serta Limbah padat (Scrap) eks dump truk merk Mitsubishi dengan harga limit Rp 3.969.000 dan Limbah padat (Scrap) eks dump truk merk Mitsubishi Fuso/FE 73 dengan harga limit Rp 3.969.000.

Limbah padat (Scrap) eks tandam Roller Barata/ MGT dengan harga limit Rp 11.907.000 serta Limbah padat (Scrap) eks Stone Crusher merk Bukaka/ BGS-3 dengan harga limit Rp 7.938.000.

Limbah padat (Scrap) eks Pick up merk Isuzu/ MTV Tek dengan harga limit Rp 3.568.131 dan Limbah padat (Scrap) eks Pick up merk Isuzu / MTV Tek dengan harga limit Rp 3.570.116 serta Limbah padat (Scrap) eks Road Maintenance merk Truck Hino dengan harga limit Rp 396.900.

Limbah padat (Scrap) eks Mini Bus merk Isuzu dengan harga limit Rp 3.572.100. Limbah padat (Scrap) eks Asphalt Srayer merk Sakai/Sas 200 dengan harga limit Rp 11.907.000 dan Limbah padat (Scrap) eks Trailer Matra/ TR 200 dengan harga limit Rp 1.786.050 serta Limbah padat (Scrap) eks Portable Compressor Atlas Cop CC dengan harga limit Rp 1.190.700.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved