Ini 41 Item Kendaraan Yang Akan Dilelang Pemkab Sambas

Hasil dari lelang tersebut, menurut Samekto akan masuk dalam penerimaan daerah Kabupaten Sambas.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Mobil Toyota Rush warna hitam tahun 2010 dengan nomor pelat KB 20 P, akan dilelang Pemkab Sambas dengan harga limit Rp 94.927.000. Mobil ini merupakan satu di antara 41 item yang akan dilelang Pemkab Sambas pada Senin (18/12/2017) nanti. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno membenarkan akan adanya lelang terbuka terhadap sejumlah barang milik daerah, oleh Pemkab Sambas bersama KPKNL Singkawang, yang akan digelar di Aula Kantor Bupati Sambas pada Senin (18/12/2017).

"Benar ada sejumlah barang akan dilelang, di antaranya ada kendaraan roda dua dan roda empat. Kendaraan-kendaraan ini sudah memang tidak digunakan lagi. Jadi ini menindaklanjuti hasil temuan BPK, bahwa ada beberapa aset-aset yang kalau memang sudah tidak efektif digunakan lagi, dan tidak efisien karena biaya pemeliharaannya lebih besar dan lainnya, maka lebih baik di lelang," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2017).

(Baca: Ini Penampakan Mobil Yang Akan Dilelang Pemkab Sambas )

Ada sebanyak 41 item barang daerah yang akan dilelang.

Hasil dari lelang tersebut, menurut Samekto akan masuk dalam penerimaan daerah Kabupaten Sambas.

"Nanti kan uang dari hasil lelang itu akan dimasukkan ke penerimaan daerah kas daerah," jelasnya.

(Baca: Pemkab Sambas Akan Lelang Terbuka Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat, Catat Jadwalnya )

41 item barang yang akan di lelang tersebut yakni 1 unit limbah padat (Scrap) bekas mobil truk merk Daihatsu dengan harga limit Rp 5.446.000, kemudian 1 unit mobil merk Toyota Kijang STD tahun 2000 dengan harga limit Rp 27.155.000.

1 unit mobil merk Toyota Kijang STD tahun 2002 dengan harga limit Rp 28.596.000, 1 unit mobil merk Nissan Terano King Road tahun 2004, dengan harga limit Rp 57.404.000.

1 unit mobil merk Toyota Kijang STD tahun 2004, dengan harga limit Rp 56.593.000 dan 1 unit mobil merk Toyota Kijang STD tahun 2003, dengan harga limit Rp 37.167.000.

1 unit mobil merk Mitsubishi Kuda tahun 2004, dengan harga limit Rp 12.200.000 serta 1 unit mobil merk Toyota Rush, tahun 2009, dengan harga limit Rp 84.544.000.

1 unit mobil merk Toyota Rush, tahun 2010, dengan harga limit Rp 94.927.000 dan 1 unit mobil merk Daihatsu Rocky, tahun 2002, dengan harga limit Rp 61.929.000.

1 unit mobil merk Toyota Kijang STD, tahun 2004, dengan harga limit Rp 35.111.000 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha YT-115,tahun 2004 dengan harga limit Rp 2.048.000.

1 unit sepeda motor merk Honda NF 100 tahun 2001, dengan harga limit Rp 1.656.000 serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX tahun 2001, dengan harga limit Rp 2.205.000.

1 unit sepeda motor merk Honda NF 100 tahun 2000, dengan harga limit Rp 1.874.000 dan 1 unit minibus merk Mitsubishi L 300, tahun 2001, dengan harga limit Rp 8.020.000.

1 unit minibus merk Mitsubishi Kuda, tahun 2004, dengan harga limit Rp 23.180.000, serta 1 unit mobil merk Nissan Kings Road, tahun 2004, dengan harga limit Rp 28.665.000.

1 unit mobil merk Toyota Innova G, tahun 2007, dengan harga limit Rp 87.617.000 dan 1 unit mobil merk Mitsubishi FE 304 BC, tahun 2006, dengan harga limit Rp 38.672.000.

1 unit mobil merk Toyota Kijang STD, tahun 2002 dengan harga limit Rp 33.173.000, kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha YT-115, tahun 2006 dengan harga limit Rp 3.106.000.

Selanjutnya limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk Toyota dengan harga limit Rp 2.182.950. Limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk Isuzu Panther dengan harga limit Rp 4.306.365.

Limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk KIA dengan harga limit Rp 4.217.063 dan limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk Toyota dengan harga limit Rp 13.296.150.

Limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk Toyota dengan harga limit Rp 13.296.150. Limbah padat (Scrap) eks Ambulance merk Toyota dengan harga limit Rp 2.182.950 dan Limbah padat (Scrap) eks dump truk merk Mitsubishi dengan harga limit Rp 3.572.100.

Limbah padat (Scrap) eks dump truk merk Mitsubishi dengan harga limit Rp 3.969.000, serta Limbah padat (Scrap) eks dump truk merk Mitsubishi dengan harga limit Rp 3.969.000 dan Limbah padat (Scrap) eks dump truk merk Mitsubishi Fuso/FE 73 dengan harga limit Rp 3.969.000.

Limbah padat (Scrap) eks tandam Roller Barata/ MGT dengan harga limit Rp 11.907.000 serta Limbah padat (Scrap) eks Stone Crusher merk Bukaka/ BGS-3 dengan harga limit Rp 7.938.000.

Limbah padat (Scrap) eks Pick up merk Isuzu/ MTV Tek dengan harga limit Rp 3.568.131 dan Limbah padat (Scrap) eks Pick up merk Isuzu / MTV Tek dengan harga limit Rp 3.570.116 serta Limbah padat (Scrap) eks Road Maintenance merk Truck Hino dengan harga limit Rp 396.900.

Limbah padat (Scrap) eks Mini Bus merk Isuzu dengan harga limit Rp 3.572.100. Limbah padat (Scrap) eks Asphalt Srayer merk Sakai/Sas 200 dengan harga limit Rp 11.907.000 dan Limbah padat (Scrap) eks Trailer Matra/ TR 200 dengan harga limit Rp 1.786.050 serta Limbah padat (Scrap) eks Portable Compressor Atlas Cop CC dengan harga limit Rp 1.190.700.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved