Empat Orangutan Dilepasliarkan di TNBBBR Kalbar

TFCA Kalimantan merupakan program pengalihan utang dari Pemerintah AS untuk dipakai sebagai dana konservasi hutan di Kalimantan.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tim YIARI, Yayasan KEHATI-TFCA Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), dan kepolisian setempat, melepasliarkan orangutan betina bernama Lili (4 tahun) di TNBBBR, di wilayah Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, 22 November 2017. Lili merupakan satu dari empat orangutan yang dilepasliarkan oleh YIARI bersama KEHATI-TFCA Kalimantan di TNBBBR, 21-22 November. 

Direktur Program TFCA Kalimantan pada Yayasan KEHATI, Puspa Dewi Liman, menyatakan, dukungan finansial KEHATI untuk penyelamatan, rehabilitasi, sekaligus pelepasliaran orangutan di TNBBBR ini merupakan salah satu upaya lembaga tersebut dalam melakukan penyelamatan spesies-spesies kunci di Kalimantan, khususnya orangutan, melalui Program TFCA Kalimantan.

“Penyelamatan ini sangat diperlukan karena keberadaan mereka semakin terancam oleh karena perubahan fungsi lahan, perambahan, dan perdagangan satwa liar yang terus terjadi,” kata Puspa.

TFCA Kalimantan merupakan program pengalihan utang dari Pemerintah AS untuk dipakai sebagai dana konservasi hutan di Kalimantan.

KEHATI merupakan institusi yang ditunjuk sebagai administrator dari Program TFCA Kalimantan. TFCA Kalimantan mendukung dua program yang sebelumnya sudah berjalan, yakni Heart of Borneo dan Program Karbon Hutan Berau.

“Dukungan kami terhadap YIARI sebenarnya bagian dari upaya menyukseskan program Heart of Borneo melalui perlindungan terhadap spesies-spesies kunci di wilayah hutan Heart of Borneo,” ujar Puspa.

Meski demikian, lanjut dia, ke depan TFCA Kalimantan tidak bisa memberikan dukungan finansial secara terus menerus.

Oleh karena itu, dia berharap agar kegiatan konservasi yang telah dilaksanakan TFCA Kalimantan bersama mitra lokalnya, seperti YIARI, hendaknya diteruskan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, masyarakat lokal, balai taman nasional, dan pihak pemangku kepentingan lainnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved