Ahli Hukum Nilai Penanganan Terorisme Terkesan Berlebihan, Tersangka Punya Hak Didampingi Pengacara

"Tetapi dengan cara-cara mereka menimbulkan ketakutan pada semua orang. Kemudian mengapa teroris itu juga menjadi sebuah kejatahan,"

Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
IST
Dosen Fakultas Hukum Untan, Dr Hermansyah SH MHum 

Artinya mereka dilakukan penyelidikan setelah lengkap berkasnya dilakukan P21 ke Kejaksaan dan Kejaksaan melakukan penuntutan.

Tapi tidak sedikit juga persoalannya dan sering kita lihat di media penanganan terorisme itu terkesan berlebihan.

Misalnya tanpa diduga, tanpa diperiksa ditembak dan sebagainya walaupun mungkin memang ada alasan pembenaran yang ditemukan oleh pihak aparat dengan kata lain alasan pembenaran itu adalah melakukan perlawanan.

Tapi sebenarnya menurut saya dari bagian negara hukum sedapat mungkin, diusahakan sedemikian rupa sehingga kalaupun memang itu adalah tindakan yang sangat terpaksa dan seharusnya semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui sistem peradilan.

Inilah konsekuensi kita bernegara hukum, bukan pendekatan dengan kekuasaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved