Ahli Hukum Nilai Penanganan Terorisme Terkesan Berlebihan, Tersangka Punya Hak Didampingi Pengacara
"Tetapi dengan cara-cara mereka menimbulkan ketakutan pada semua orang. Kemudian mengapa teroris itu juga menjadi sebuah kejatahan,"
Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
(Baca: Densus 88 Ciduk Warga Sambas Terduga Teroris! Bupati Atbah Imbau Tetap Tenang )
"Dengan adanya pengamanan kembali terduga teroris ini juga membuktikan bahwa Kalbar ini menjadi sebuah tempat yang menjanjikan dari sisi keamanan mereka (teroris). Oleh karena begitu luasnya daerah ini menjadikan juga beban aparat hukum dalam mengawasinya dan harus ekstra hati-hati menanganinya apalagi kalau kita coba kaitan dengan menjelang Pilkada kedepan maka bisa berdampak lain lagi," lanjutnya.
Secara hukum setiap warga negara berhak mendapatkan hak-haknya.
Pertama dia (terduga) berhak mendapat pendampingan hukum untuk melakukan pembelaan, itu yang paling prinsip dari negara hukum.
Di negara-negara maju terutama negara barat, ketika seorang warga negara tertangkap oleh petugas keamanan mereka atau departemen police, maka pertama kali yang diberikan informasi oleh posisi pada terduga adalah anda memiliki hak untuk didampingi pengacara.
"Karena apa, melalui pengacara inilah prosedur-prosedur hukum dalam melakukan pembelaan atau memperjuangkan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa nantinya," ujarnya.
Hak itu macam-macam apakah hak pemulihan nama baik, dan hak lainnya jika tidak terbukti nantinya.
Itu merupakan hak setiap warga negara apabila berurusan dengan hukum.
Persoalan dia mau menggunakan atau tidak itu persoalan beda.
Artinya apabila seseorang melepaskan hak tidak masalah, berarti dia tidak mau didampingi.
Tapi Undang-undang kita juga mengatakan sebagai tersangka ada hak untuk didampingi oleh pengacara dalam melakukan pemeriksaan.
Dengan itulah pengacara akan memperjuangkan hak-hak normatif yang dimiliki oleh tersangka meskipun dia seorang teroris.
Itu hak fundamental, hak mendasar dalam sistem peradilan kita.
"Mohon maaf, hak inilah terkadang dalam sistem peradilan kita sering diabaikan," ujarnya.
Dalam penanganan kasus terorisme ini harapan kita memang cukup banyak, karena cukup banyak proses penyelesaiannya itu dimasukan dalam sistem Peradilan Pidana.