Pilkada Serentak

KPU Mempawah Hitung berkas Dukungan Dua Paslon Jalur Perseorangan

“Karena perhitungan memakan waktu, kami harap LO dan operatornya bisa stanbay untuk sama-sama menghitung,” ujarnya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hamdan
Bakal Calon Bupati Mempawah jalur perseorangan Rudi Bachtiar dan Mochrizal beserta istri saat menyerahkan berkas dukungan ke Kantor KPU Mempawah, Sabtu (25/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Ketua KPU Kabupaten Mempawah Kusnandi mengatakan setelah menerima berkas dukungan dua bakal paslon jalur perseorangan yakni Rudi-Mochrizal dan Rahmad-Ridwan, KPU akan melakukan perhitungan dengan angka syarat minimal.

“Kita harap perhitungan hari ini bisa selesai dan bagi paslon yang telah memenuhi ambang batas minimal KPU akan mengeluarkan berita acara dan surat keputusan ,” ujarnya Sabtu (25/11/2017).

(Baca: Lepas Jabatan Ketua DPRD dan Maju di Pilkada Mempawah, Ini Pernyataan Rahmad Satria )

Jika terdapat paslon yang belum mencapai ambang batas dukungan, KPU akan memberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga tenggat waktu 29 November mendatang.

“Karena perhitungan memakan waktu, kami harap LO dan operatornya bisa stanbay untuk sama-sama menghitung,” ujarnya.

(Baca: Rahmad Satria Calon Bupati Mempawah, Golkar Ambil Tindakan? Ini Penjelasan Sekretaris Golkar Kalbar )

Adanya dua bakal paslon yang maju melalui jalur independen, KPU nantinya akan melakukan analisis dukungan ganda. Kusnandi mengatakan analisis dukungan ganda itu terdapat dua pengertian, ganda internal dan eksternal.

Ganda internal dimaksudnya terdapat satu e KTP yang terfotocopy beberapa kali, semantara untuk ganda eksternal yakni ada satu e KTP yang sama-sama ada di berkas dukungan dua paslon jalur peseorangan.

“Hal ini juga nantinya akan kita teliti, jika nanti ditemukan ganda ekternal ketentuanya berada di saat verifikasi faktual,” ujarnya.

Verifikasi faktual nantinya akan dimulai pada 12 Januari hingga 31 Desember 2017 mendatang.

“Jika setelah setelah proses verfikasi faktual terdapat paslon yang masih belum sampai syarat minimal maka nanti ada proses perbaikan. Hal itulah dimanfaatkan untuk menambah syarat minimal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved