Rahmad Satria Calon Bupati Mempawah, Golkar Ambil Tindakan? Ini Penjelasan Sekretaris Golkar Kalbar

Prabasa menjelaskan, Golkar Mempawah sudah mengusung istri bupati mempawah (Ria Norsan) sebagai calon bupati mempawah.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hamdan
SERAHKAN BERKAS- Rahmad Satria bakal calon bupati jalur perseorangan serahkan berkas dukungan kepada Ketua KPU Kabupaten Mempawah Kusnandi, Sabtu (25/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi Rahmad Satria yang merupakan kader Golkar di Kabupaten Mempawah telah mencalonkan diri sebagai calon bupati, Sekretaris Daerah DPD Golkar Provinsi Kalbar Prabasa Anantur menyatakan, biarkan yang bersangkutan melanjutkan niatnya.

"Pastinya DPD Golkar Mempawah, akan memanggil Rahmad Satria terkait pencalonannya tersebut, karena sudah jelas peraturan dalam partai itu sendiri," ujar Prabasa Anantur via telepon kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (25/11/2017).

Prabasa menjelaskan, Golkar Mempawah sudah mengusung istri bupati mempawah (Ria Norsan) sebagai calon bupati mempawah.

(Baca: Lepas Jabatan Ketua DPRD dan Maju di Pilkada Mempawah, Ini Pernyataan Rahmad Satria )

"Jadi semua kader harus patuh dengan aturan partai, untuk mendukung calon yang diusungkan oleh partai," ucapnya.

Terkait langkah Golkar terhadap Rahmat Satria jelas Anggota DPRD Provinsi Kalbar itu, biarkan Golkar Mempawah memanggil yang bersangkutan, dan menyurati DPD Golkar Kalbar.

"Kita akan peringatkan dulu karena, belum tentu Rahmad Satria lolos dalam pencalonan di KPU," ujarnya.

(Baca: Rahmad Satria-Ridwan Rusli Bawa Berkas Dukungan ke KPU )

Menurutnya, apa lagi Rahmad Satria juga merupakan kader terbaik partai Golkar di legislatif kabupaten Mempawah.

Maka ketika ingin memecat, tentu harus melalui prosedur aturan dalam partai dulu, dengan memanggil dan memperingati yang bersangkutan.

"Terberat sanksi adalah pemecatan, tapi itu tak semudah membalik telapak tanggan, karena harus melalui beberapa tahap, baik ditingkat kabupaten, provinsi, sehingga pusat," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved