Bea Cukai Pontianak Gagalkan Dugaan Penyelundupan 152 Ton Rotan ke Malaysia
Kemudian Kapal Patroli BC 20010 merapat ke kapal kayu tersebut untuk di lakukan pemeriksaan dan memastikan isi muatannya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Adapun barang hasil penindakan yang berhasil diamankan oleh petugas bea dan cukai berupa rotan sebanyak 2.531 bundel yang terdiri dari, rotan Semambo poles sebanyak 1.611 bundel, rotan Sega Asalan sebanyak 244 bundel, rotan Sega/Cacing Patric sebanyak 311 bundel dan rotan Manau sebanyak 365 bundle.
"Berdasarkan hasil perhitungan, estimasi harga rotan tersebut diperkirakan senilai sekitar 2-3 milyar rupiah," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 102A huruf (a) dan/atau huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp. 5 miliar.