BNNP Kalbar Tembak Mati Pengedar Narkoba, Ini Kronologi Lengkapnya

Pada tanggal 16, 17, dan 18 November 2017 BNNP Kalbar berhasil mengungkap peredaran narkotika

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Adelbertus Cahyono
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Nasrullah saat menyampaikan press release terkait pengamanan 4 orang tersangka diduga terlibat jaringan narkotika internasional di Kantor BNNP Kalbar, Jalan Parit H. Husein II, Pontianak, Senin (20/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BNNP Kalbar menembak satu diantara tersangka pengedar narkoba jaringan internasional, AT.

Penembakakan terhadap warga Malaysia ini, dilakukan di tengah perjalanan menuju Pontianak.

Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Nasrullah mengatakan, pada 16, 17, dan 18 November 2017 pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

(Baca: Wing Chun Kalbar Sabet 2 Emas Kejurnas, Ini Atlet Penyumbang Medali )

Adapun kronologisnya, tersangka UD mengenalkan FD kepada AT untuk membeli sabu, setelah terjadi kesepakatan, FD berangkat ke Entikong dilanjutkan menyeberang ke Siburan, Malaysia.

"Disana FD menyerahkan uang sebesar RM 230.000 ke UD, kemudian UD mengantar FD ke Hotel Imperial, sedangkan UD kembali ke Siburan untuk menyerahkan uang tersebut," kata Nasrullah, Senin (20/11/2017).

(Baca: Miris! 1 dari 3 Perempuan Pernah Alami Kekerasan, Angkanya Terus Meningkat )

Setelah uang diterima AT, ia lantas memasukkan 2 bungkus narkotika ke dalam mobil yang berada di bengkelnya di Siburan Malaysia, uang itu disimpan di kursi belakang.

(Baca: Sutarmidji Prioritaskan Rusun untuk Warga Terdampak Pembersihan Saluran Parit Tokaya )

UD pun langsung menghubungi FD melalui telepon untuk mengambil 2 bungkus narkotika tersebut.

Setelah barang di mobil tadi diambil, FD lalu kembali ke Hotel Imperial untuk melakukan pengetesan terhadap barang tersebut.

"Namun sebelum kembali ke Hotel ia terlebih dahulu membeli tas untuk memasukkan 2 bungkus narkotika itu," ujar pria berkacamata itu.

Setelah barang dites dan disetujui, FD langsung menelepon UD untuk mengambil barang tersebut untuk kemudian dibawa ke Indonesia.

Namun, tak lama berselang, FD kembali menelepon UD dan mengatakan akan membeli barang lagi sebanyak 1 kilogram.

Ia lalu mengirim uang ke rekening UD sebesar Rp 81.250.000.

"Kemudian UD memerintahkan HS untuk mengambil uang tersebut di rekeningnya dan ditukar ke dalam ringgit sebanyak RM 25.000, uang itu kemudian diserahkan ke UD," ungkapnya.

UD lalu menyerahkan uang sebanyak RM 25.000 itu kepada AT dan langsung mengambil narkotika sebanyak 1 kilogram itu.

AT dan UD pun lantas memasukkan barang dengan total 3 kg itu ke dalam saringan di kap depan mobil Land Cruiser SA 3133 J dan kembali ke Entikong.

"UD kembali ke Entikong menggunakan mobil lain, dan FD kembali ke Pontianak," imbuhnya.

Di tengah perjalanan ke Pontianak itulah TIM BNNP Kalbar kemudian mengamankan FD.

Sementara tim lainnya mengamankan UD dan HS berikut Mobil Land Cruiser SA 3133 J berwarna silver yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

"Kemudian pada Sabtu, 18 November 2017, sekitar pukul setengah 1 siang, AT masuk ke Indonesia melewati Border Entikong, Tim BNNP Kalbar dan Bea Cukai Entikong langsung mengamankan," jelasnya.

Para tersangka, lanjutnya, langsung dibawa ke Pontianak.

Namun di tengah perjalanan, tersangka AT mencoba melarikan diri.

"Akhirnya diambil tindakan tegas dengan cara ditembak yang mengakibatkan tersangka AT meninggal dunia," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved