DPRD Sambas Akan Revisi Perda Organisasi Perangkat Daerah

Komisi A DPRD Sambas mengusulkan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sambas.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/RAYMOND KARSUWADI
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo 

"Padahal urusan sosial adalag urusan komplek atau pelayanan dasar, karena tingginya penyandang PMKS di Kabupaten Sambas," ucapnya.

Menurutnya, di dalam UU No 23 tahun 2014, bidang sosial merupakan salah satu dari enam urusan wajib, dengan pelayanan dasar.

"Jadi jika kita serius memberantas kemiskinan dan menangani permasalahan sosial, mestinya bidang tersebut menjadi dinas yang berdiri sendiri. Belum lagi persoalan pemerintahan desa, yang menurut kajian kami malah semakin banyak persoalan yang harus diselesaikan, misalnya masalahnya lambannya pencairan ADD dan DD, pembinaaan SDM aparatur desa, masalah turunan regulasi, tapal batas desa, pembentukan Bumdes, dan aset desa serta permasalahan lainnya. Ini sangat merumitkan, karena tingginya intensitas dan beban kerja dari Dinsos PMD tersebut, sehingga tidak fokus dalam menangani permasalahan tersebut," jelas Figo.

Ditambahkannya, begitu pula dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Dalam rangka peningkatan PAD, perlu kiranya pendapatan daerah itu menjadi dinas tersendiri.

"Agar lebih fokus juga dalam menggali potensi obyek pajak dan retribusi. Apalagi selama ini, PAD kita cenderung menurun di banding tahun sebelumnya. Kita bisa bayangkan, ada 6 bidang urusan di Bakeuda, ini tentunya tidak efektif. Tapi hal tersebut diatas, sebelum kita canangkan, tentu kita dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat gabungan dengan dinas terkait. Apakah kinerjanya mengalami hambatan dalam hal pelayanan publik, atau tidak berjalan sesuai tupoksinya. Karena tujuan penataan OPD sendiri, adalah lebih berorientasi kepada perkembangan kebutuhan daerah yang proporsional, dalam hal pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya sekedar miskin struktur kaya fungsi, tapi tepat guna tepat sasaran," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved