Kasus OTT Kades Jeruju Besar, DPRD Kubu Raya Sebut Jadi Pelajaran

Terkait, adanya indikasi bahwa kasus ini disengaja atau tidak. Jelas pihak kepolisian punya dasar tersendiri.

Penulis: Madrosid | Editor: Dhita Mutiasari
Ilustrasi Pungli 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Permasalahan kasus OTT perdana menimpa Kepala Desa Jeruju Besar, di Kabupaten Kubu Raya, harus dihadapi semua pihak sebagai pembelajaran.

Supaya kedepan lebih berhati-hati lagi dengan potensi pelanggaran hukum.

Hal itu disampaikan Anggora DPRD Kubu Raya Dapil Kecamatan Sungai Kakap, M. Nurdin, agar seluruh kepala desa bisa melaksanakan pemerintahan pada jalur aturan yang ada.

"Kita harap ini menjadi pembelajaran kepada kades lainnya. Kasus OTT ini pertama kalinya di Kubu Raya. Makanya harus benar-benar disikapi dengan serius. Menjalankan aturan secara serius," ungkapnya.

(Baca: Camat Sungai Kakap Sebut OTT Kades Jeruju Besar Indikasi Jebakan )

(Baca: Kades Jeruju Besar Kena OTT, Begini Nasib Jabatannya )

Legislator Golkar ini, juga mengharapkan dukungan pemerinta daerah untuk menegakkan aturan dan meminimalisir terjadi kasus hukum terhadap kades. Bisa dengan melaksanakan pembinaan sejak dini.

"Dengan begitu, kades akan berhati-hati. Karena kasus hukum seperti ini, akan menimbulkan efek tak baik. Tak hanya, bagi pribadi yang tersangkut hukum. Namun terhadap daerah," tuturnya.

Nurdin mengungkapkan dengan pembinaan, akan memberikan acuan kepada seluruh kepala desa, di Kubu Raya. Bisa menegakkan aturan dalam setiap roda pemerintahan desanya.

"Apalagi sekarang desa memiliki anggaran cukup besar, sehingga sangat berpotensi bagi aparaturnya melakukam pelanggaran hukum. Khususnya tindak pidana korupsi," terangnya.

Terkait, adanya indikasi bahwa kasus ini disengaja atau tidak. Jelas pihak kepolisian punya dasar tersendiri.

"Kalau kita hanya sebatas melihat kasus ini. Dan harus ada langkah dari Dinas Sosial, Pemerintah Masyarakat dan Desa untuk melakukan pembinaan terhadap desa lebih mendalam lagi. Supaya pratik melanggar hukum benar-benar tidak ada di Kubu Raya atau bisa dihapuskan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved