KSOP Pontianak Dilaporkan ke Ombudsman Karena Masalah Ini

melalui suratnya menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Rabu (1/11/2017).

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Herman Direktur PT Perusahaan Pelayaran Suri Adidaya Kapuas saat menunjukkan surat bukti pembayaran pajak dan surat laporan ke Ombudsman Kalimantan Barat, di kantornya di Jalan Ketapang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (2/11/2017) siang. Herman melaporkan KSOP Pontianak ke Ombudsman karena kecewa terhadap pelayanan publik yang diberikan KSOP Pontianak kepada perusahaannya. 

Herman berusaha menghubungi Dharmapala pejabat Kasi Lala, namun tidak mendapatkan titik jelas.

Bahkan dirinya juga berusaha menghubungi Nursekha, pejabat Kasubag TU.

"Semua tidak bisa memberikan suatu keputusan kepada saya tentang surat yang kami ajukan," keluh Herman.

Sekitar pukul 15.20 di hari yang sama, Berita Acara akhirnya ditandatangani oleh PH KSOP yaitu Eko Winarno.

Tetapi untuk Surat Pernyataan tetap tidak ditandatangani dihari yang sama. 

"Kami mengajukan Surat Ijin Bongkar di Luar Pelabuhan, yang mana surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh Dharmapala pejabat Kasi Lala, dikarenakan beliau masih rapat di Jakarta, maka surat tersebut dibuat atas nama Amru Thayiba PH Kasi Lala," jelas Herman.

Namun pada tanggal 1 November 2017, Herman mendapat informasi dari stafnya bahwa Surat Ijin Bongkar di Luar Pelabuhan digantikan atas
nama Eko Winamo PH KSOP, dengan alasan Amru Thayiba tidak mau tanda tangan seluruh permohonan dari PT Pelayaran Suri Adidaya Kapuas.

"Harapan kami ke depan, memohon kepada Kepala KSOP agar memperbaiki kinerja pelayanan stafnya kepada pemakai jasa yang ada di Provinsi
Kalimantan Barat khususnya di Pontianak. Dan selanjutnya terhadap seorang pegawai pelayanan publik di KSOP yang berbuat semena-mena,
kami serahkan sanksi sepenuhnya kepada Kepala KSOP," harap Herman.

"Kami seperti dipermainkan, padahal seluruh kewajiban sudah dipenuhi, termasuk pembayaran pajak sudah dilunaskan,” kesalnya.

Menurutnya, ketika seluruh kewajiban pengusaha sudah dipenuhi, harusnya tidak ada alasan bagi KSOP untuk mempersulit atau menghambat proses pelayanan yang dibutuhkan.

“Selama empat hari, proses perizinan kami dipersulit, dampaknya sangat luar biasa, barang di kapal tidak bisa dibongkar dan tidak bisa memuat. Sementara kapal seharusnya sudah berlayar,” ujar Herman.

Atas ketidaknyamanan pada proses pelayanan di KSOP, akhirnya ia mengadukan KSOP Pontianak kepada Ombudsman Kalimantan Barat.

Hal ini ia tempuh agar upaya mempersulit pelayanan yang dilakukan oknum-oknum di KSOP, dapat ditindak tegas. 

Sementara itu saat sejumlah awak media berusaha menghubungi Eko Winarno selaku PH KSOP melalui jalur telepon, tidak ada jawaban dari Eko Winarno.

Saat dikonfirmasi untuk meminta waktu wawancara terkait keluhan dan laporan tersebut ke Ombudsman, Eko Winarno menjadwalkan konfirmasi Jumat ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved