KSOP Pontianak Dilaporkan ke Ombudsman Karena Masalah Ini

melalui suratnya menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Rabu (1/11/2017).

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Herman Direktur PT Perusahaan Pelayaran Suri Adidaya Kapuas saat menunjukkan surat bukti pembayaran pajak dan surat laporan ke Ombudsman Kalimantan Barat, di kantornya di Jalan Ketapang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (2/11/2017) siang. Herman melaporkan KSOP Pontianak ke Ombudsman karena kecewa terhadap pelayanan publik yang diberikan KSOP Pontianak kepada perusahaannya. 

Sementara itu Asisten Bidang Pencegahan Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, Budi Rahman membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Direktur PT Perusahaan Pelayaran Suri Adidaya Kapuas atas keluhan proses pelayanan di KSOP Pontianak.

"Kami akan tindaklanjuti pengaduan itu. Tetapi harus klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang dilaporkan,” ujar Budi.

Budi menyatakan, setelah verifikasi dilakukan, maka tahapan selanjutnya adalah pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor, jika memang itu diperlukan.

“Kapan waktu pemanggilannya, belum bisa kami putuskan, karena masih akan dibahas di internal,” jelasnya.

Budi menegaskan seharusnya ketika masyarakat selaku pengguna jasa sudah memenuhi kewajibannya dalam proses pengajuan perizinan, maka
tidak ada alasan bagi instansi pelayanan publik tidak melayaninya.

Karena segala macam bentuk pelayanan yang dilakukan pemerintah dalam bidang jasa, barang maupun administrasi haruslah mempermudah bukan
sebaliknya. “Tapi untuk standard opeasional prosedur di KSOP ini kan kami belum tahu, maka dari itu akan didalami pedoman teknisnya, namun ketika masyarakat sudah memenuhi kewajibannya, maka tidak ada alasan bagi instansi pelayanan publik untuk tidak melayani," tegas Budi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved