LIPD Imbau Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan KTP

Pasangan calon yang maju melalui perseorangan dilarang keras untuk melakukan praktik-praktik seperti jual beli KTP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO SEBASTIANUS MELANO
Deputi Advokasi Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD), Bobpi Kaliyono (kanan) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Deputi Advokasi Lembaga Independen Pemantau Demokrasi (LIPD), Bobpi Kaliyono mengatakan, bagi masyarakat yang merasa hak-haknya telah dilanggar atas perbuatan penyalahgunaan data-data penduduk satu di antaranya KTP dari pasangan calon maupun timnya untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Karena perbuatan tersebut merupakan kualifikasi perbuatan tindak pidana pemilu," katanya, Rabu (1/11/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat karena dukungannya tidak bisa diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), makan KPU dapat membuat keputusan untuk membatalkan status pencalonan dari pasangan calon tersebut.

(Baca: Gelar Patroli Karhutla, Kapolsek Tegaskan Sanksi Pidana Saat Beri Imbauan )

Pasangan calon yang maju melalui perseorangan dilarang keras untuk melakukan praktik-praktik seperti jual beli KTP.

Memaksakan dukungan, memalsukan dukungan, dan lain sebagainya karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana.

"Karena dapat dijerat dengan pasal 263 ayat (1) juncto pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan dapat diancam pidana penjara enam sampai 8 tahun," tuturnya.

(Baca: Ukur Elektabilitas, Rekomendasi Partai PDI Perjuangan Dalam Proses )

Kemudian pasal 94 uu nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan juga melarang keras penyalahgunaan data-data penduduk satu di antaranya KTP.

Para pelakunya dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 75 juta.

"Unsur-unsur dari kejahatan yang termuat dalam tiga norma hukum tersebut merupakan pemalsuan terhadap surat dan data penting yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jelasnya.

Tags
LIPD
KTP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved