Gelar Patroli Karhutla, Kapolsek Tegaskan Sanksi Pidana Saat Beri Imbauan

Dalam kegiatan ini tim terpadu terlebih dahulu melaksanakan apel di Polsek Sepauk setelah itu baru melaksanakan patroli dan himbauan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tim terpadu yang dipimpin oleh Kapolsek Sepauk, Iptu Oscar Hardyan melaksanakan patroli dan imbauan karhutla di Kecamatan Sepauk, Rabu (01/11/2017) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG-Tim terpadu yang dipimpin oleh Kapolsek Sepauk, Iptu Oscar Hardyan melaksanakan patroli dan himbauan karhutla untuk mengurangi dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sepauk, Rabu (01/11/2017) pagi.

Dalam kegiatan ini tim terpadu terlebih dahulu melaksanakan apel di Polsek Sepauk setelah itu baru melaksanakan patroli dan imbauan.

"Kami melaksanakan patroli dan imbauan karhutla untuk meminimalisir dampak buruk yang di sebabkan pembukaan lahan pertanian/perkebuan oleh masyarakat dengan cara dibakar," jelas Iptu Oscar Hardyan.

(Baca: Kampanye Anti Narkoba Sasar Masyarakat Perkantoran Desa Setungkup )

(Baca: Sidang Hamka Sempat Tertunda, Begini Kelanjutannya )

Lebih lanjut, Iptu Oscar Hardyan menyampaikan kepada tim terpadu agar menyampaikan perintah dari bapak presiden tentang permasalahan karhutla.

Apalagi karhutla merupakan salah satu penyebab asap pekat yang dapat mengganggu baik kesehatan, lalu lintas, penerbangan sehingga negara tetangga pernah terganggu oleh asap kiriman.

(Baca: Dukung Operasi Zebra 2017, Dishub Sintang Kirim 10 Personel )

"Oleh sebab itu, maka pemerintah kita berkewajiban untuk menyampaikan sosilisasi dan himbauan kepada warga masyarakat tentang dampak buruk karhutla," tambahnya.

Selain itu tim juga menyampaikan larangan pemerintah serta sanksi pidananya. Sesuai dengan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d , pasal 78 ayat (3) , pasal 78 ayat (4).

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah dengan mengenakan hukum pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hal ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.

Setelah dilakukan kegiatan patroli dan himbauan karhutla diharapkan masyarakat kita lebih paham dan sadar tentang dampak buruk karhutla ini sehingga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang membuka lahan petanian dengan cara membakar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved