Iswan: Kendaraan Berpelat Luar Kalbar Harus Mutasi ke Daerah Tujuan Sebelum 90 Hari

Kami kelimpungan nih, sementara mereka mempergunakan akses atau fasilitas jalan yang ada di tempat tujuan mereka.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI  
Kendaraan berpelat nomor luar Kalbar saat akan dilakukan cek fisik di Kantor UPPD Samsat Sambas, Selasa (31/10/2017). 

"Itu teknis di Pemda masing-masing. Jadi kendaraan itu misalnya milik suatu dinas, maka dinas tersebut yang menganggarkan itu. Masalah disetujui atau tidak di bidang anggaran, itu tergantung bidang anggaran atau tergantung komitmen kepala daerahnya. Misalnya kepala daerah mengatakan, oh ini tanggungjawab pemilik, tapi kita tahu ini, berarti pemilik juga harus tahu," paparnya.

Menurut kisahnya, pihaknya pernah ada yang menemukan, kendaraan dinas yang sudah mati pajaknya.

"Pengendaranya sendiri sudah tahu harus bayar pajak, saya tanya, bapak kapan mau bayar pak, dia bilang saya tidak bisa pak, karena duitnya tidak ada. Sekarang bapak sebagai pengguna itu harus ada tanggungjawab, harus mau membayar. Padahal itu kendaraannya pelat dinas, saya bilang sama mereka, kami mati-matian menagih pemilik kendaraan pelat hitam, kami minta mereka membayar pajak, sementara pelat merah sendiri tidak membayar pajak, nah dimana letak keadilannya. Kalau masyarakat tahu lalu menuntut ke kami, kami mau bicara apa," urainya.

Tak hanya sekali saja, Iswan mengaku pernah menahan beberapa kendaraan dinas yang tak membayar pajak. Kendaraan dinas tersebut bukan hanya terlambat membayar pajak satu tahun saja, beberapa di antaranya bahkan hingga sampai 3 tahun.

"Ada beberapa yang pernah kami tahan, berkaitan dengan pajaknya mati bahkan ada yang 2 tahun sampai 3 tahun, dan bahkan sampai STNK-nya sudah habis masa berlaku. Ini perlu diingatkan, supaya ada pencerahan nanti Pemda ini. Rata-rata kendaraan dinas ini banyak yang mati pajaknya. Mayoritas kendaraan dinas yang mati pajak namun ada beberapa yang kemudian membayar pajak. Jadi yang perlu kami tegaskan, aturan berlaku sama bagi masyarakat maupun dinas," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved