Rangkong Gading Kian Terancam Punah, Benarkah Aturan Yang Ada Belum Mampu Jawab Persoalan?
Belum maksimalnya program atau upaya-upaya perlindungan dan konservasi yang terintegrasi, baik dari perlindungan habitat dan konservasi spesies ini.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Subdit Penerapan Konvensi Internasional, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ratna Kusuma Sari, mengatakan, selain perburuan, ancaman kepunahan rangkong gading dipengaruhi oleh aturan yang ada belum dapat menjawab tantangan dan persoalan yang ada di lapangan.
Oleh karena itu dibutuhkan sebuah pendekatan yang lebih praktis dan menyeluruh untuk mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi.
"Di antaranya lemahnya koordinasi penegakan hukum dan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemberantasan perdagangan ilegal rangkong gading," katanya, Kamis (26/10/2017).
(Baca: Miris! Jadi Maskot Kalbar, Nasib Rangkong Gading Justru Mengenaskan )
Belum maksimalnya program atau upaya-upaya perlindungan dan konservasi yang terintegrasi, baik dari perlindungan habitat dan konservasi spesies ini.
(Baca: Sidang Kedua, Rektor IAIN Pontianak Ajukan Eksepsi )
Kemudian kurangnya kampanye penyadartahuan serta aspek pembiayaan dan pendanaan dari program-program tersebut.
"Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan yang dicapai pada CITES CoP17 (Konvensl Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam)," ungkapnya.