Sidang Kedua, Rektor IAIN Pontianak Ajukan Eksepsi
Sidang nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk dipimpin oleh Hakim Ketua Haryanta SH MH bersama dua orang hakim anggota dan panitera.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) IAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar jalani sidang kedua di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kamis (26/10/2017) pukul 12.07 WIB.
Sidang beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Sidang nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk dipimpin oleh Hakim Ketua Haryanta SH MH bersama dua orang hakim anggota dan panitera.
(Baca: Penerbangan Perdana NAM AIR Rute Putussibau Disambut Tepung Tawar )
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengutusdua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rita Hilga SH dan Juliantoro SH. Hamka yang mengenakan kemeja panjang biru muda bergaris plus peci hitam renda tampak tenang dan sehat.
Ia didampingi lima orang kuasa hukum diantaranya Syafrudin Nasution SH MH, Maskun Sofyan SH, Abid Arfiansyah SH, Mirza Berlianto SH dan Sobirin SH.
Sebelumnya, Hamka didakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor oleh oleh JPU Kejari Pontianak saat sidang perdana, Rabu (18/10/2017) lalu.
(Baca: Sempat Hendak Kabur, Tole Berhasil Dibekuk Karena Kedapatan Bawa Sabu )
Hamka didakwa Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Hamka diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 522.387.000 dari total dana proyek sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 Miliar.
Angka ini sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalbar Tahun 2015 lalu.
Perkara dugaan korupsi pengadaan meubeler tersebut ditangani polisi sejak 2015 dan menyeret enam orang tersangka diantaranya Ketua Panitia Fahrijandi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dulhadi, pihak ketiga Richad dan Hamdani, Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar dan tersangka berinisial HI.
Hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian ditemukan kerugian negara sebesar Rp 520 juta.
Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 Miliar tersebut diduga tidak sesuai kontrak pengadaan dan diduga terjadi tipikor.