Siswi Ini Berikan Foto Bugilnya Untuk Bayar Hutang Jualan Online Shop
Siswi SLTA tersebut membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada pembeli pakaian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BELITUNG -- Gadis berusia 16 tahun yang menjadi korban pornografi dan tindakan asusila oleh pelaku MU (30), AP (20) dan PR (19), Selasa (24/10/2017) ternyata memiliki alasan yang sangat kuat merelakan kehormatannya kepada pria hidung belang.
Siswi SLTA tersebut membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada pembeli pakaian.
Sebab baju yang dipesan oleh korban melalui online tidak kunjung datang dan pembeli terus menanyakan barang mereka.
Lantaran tidak kunjung datang, pembeli lantas meminta agar uang yang telah dibayar kepada korban, untuk segera dikembalikan.
Pembelian atau pemesan pakaian lantas dibatalkan oleh pembeli kepada korban.
Baca: Usung Karolin Berdasarkan Hasil Survei, Suriansyah: Partai Koalisi Masih Proses
"Janjinya korban ini seminggu datang, tapi barang datangnya dua minggu. Jadi orang - orang yang memesan pakaian itu tidak mau menunggu lagi, dan meminta pengembalian uang," kata Kapolsek Membalong Iptu Sugraito kepada posbelitung.com, Rabu (25/10/2017).
Bisnis online berupa pakaian tersebut, telah digeluti oleh korban sejak bulan Mei 2017 lalu.
Namun setiap kali berjalan pemesan yang dilakukan oleh korban telat.
"Karena sudah banyak desakan, jadi nekat sih korban ini. Barangnya datang, tapi yang awal janjinya satu minggu barangnya datang menjadi dua minggu," ujarnya.
Buat Bayar Hutang Lagi
Gunakan baju kaos lengan panjang dan celana jeans, berposisikan duduk di ruang PPA Satreskrim Polres Belitung.
Sesekali bagian kepala merunduk, dan menoleh kiri serta kanan ruangan penyidik tersebut.
Baca: Orang Ini Bakar Ijazah, Anehnya Warganet Banyak yang Dukung! Alasannya Mengejutkan
Tidak begitu banyak berbicara, dan terlihat sangat jutek. Saat dilemparkan beberapa pertanyaan, korban tindakan tidak senonoh tersebut hanya memilih diam dan merunduk.
Ucapan yang keluar dari gadis berinisial MS itu, terbilang sangat singkat. Saat Pos Belitung, Selasa (24/10) menanyakan tentang uang yang dipinjam oleh korban tersebut kepada pelaku?.
"Buat bayar hutang uang itu ke kawan (teman) aku, kalau foto sudah tau tersebar," ucap MS singkat.
Gadis yang telah digauli oleh dua orang pelaku itu, kini masih duduk dikelas dua SLTA di Kabupaten Belitung. Kemarin, wanita berinisial MS itu telah diperiksa oleh penyidik Polsek Membalong setelah orang tua korban memberikan laporan secara resmi.
Baca: Inilah Bunga Bangkai Setinggi Orang Dewasa di Nanga Mahap
Polisi masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan dan pornografi tersebut. Berbagai barang bukti (BB) kini telah diamankan oleh polisi dari tangan pelaku.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu, tujuh unit Handphone (HP) android, dua unit HP Nokia, dan HP Maxtron. Benda ini diduga, buat alat pelaku menyebarluaskan foto pornografi korban MS.
"Termasuk akun facebook mereka kami lakukan penyitaan, terus pakaian dua pelaku (Prasojo dan Mustapo). Kami masih terus mendalami kasus ini," ujar Kapolsek Membalong Iptu Sugraito.
Khusus untuk pelaku Mustopo dan Prasojo, sementara polisi menjerat mereka dengan pasal 37 Jo pasal 29 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang TAP, dan Perpu nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tapi kalau untuk pelaku Agus Prastiyo, sementara kami erat dengan pasal 37 Jo Pasal 32 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ucap Sugraito. (*)