Terima 89 PNS Lulusan IPDN dari Luar Kalbar, Kepala BKD Enggan Komentar

Beberapa awak media yang hendak mengonfirmasi mengenai penempatan IPDN di Kalimantan Barat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat (Kalbar) Moses Tabah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat (Kalbar) Moses Tabah enggan di wawancarai awak media saat acara serah terima purna praja IPDN angkatan 23 dan jajaran Kementerian Dalam Negeri di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (23/10/2017).

Beberapa awak media yang hendak mengonfirmasi mengenai penempatan IPDN di Kalimantan Barat tak berhasil mewawancarai Kepala BKD Kalbar.

Saat hendak diwawancarai ia mengatakan nanti saja, karena pada saat itu beberapa awak media lain masih mewawancarai Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya.

"Nanti saja, gak enak," katanya, Senin (23/10/2017).

Baca: Kalbar Terima 89 PNS Lulusan IPDN dari Luar Kalbar

Awak media mengalah dan menunggu hingga Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya selesai diwawancara.

Namun seusai wawancara, dilakukan sesi foto bersama di halaman depan Kantor Gubernur.

Awak media akhirnya menunggu hingga sesi foto bersama selesai. Setelah selesai, beberapa pejabat terlihat masih berbicara di halaman.

Beberapa saat kemudian, barulah mereka kembali masuk ke Balai Petitih. Saat itu awak media mendekati Kepala BKD untuk mengonfirmasi. Namun Kepala BKD terus berjalan menuju Balai Petitih.

"Bentar dulu," tuturnya.

Awak media lalu meninggalkan Kantor Gubernur untuk melanjutkan tugas kewartawanannya menyelesaikan laporan yang diperoleh.

Satu di antara wartawan Rakyat Kalbar, Rizka Nanda merasa kesal karena telah menunggu untuk mewawancarai Kepala BKD, namun tak berhasil.

"Sudah ditunggu, tetapi malah tidak ngomong," ungkapnya kesal.

Menurutnya, seharusnya pejabat publik apalagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa welcome kepada awak media dalam memberikan informasi.

Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyebutkan setiap badan publik harus membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

"Dalam undang-undang sudah diatur," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved