Tim Cakades Hatemon Tegaskan Pilkades Ulang Tak Punya Dasar Hukum

Ketua Tim Pemenangan Hatemon, Cakades Antibar, M Hudi Sarman mengatakan tetap menyatakan penolakan terhadap k

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN
Warga Desa Antibar saat berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Mempawah, Minggu (15/10/2017). Mereka tetap menyatakan menolak keputusan pemilihan ulang di TPS 2 Desa Antibar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Tim Pemenangan Hatemon, Cakades Antibar, M Hudi Sarman mengatakan tetap menyatakan penolakan terhadap keputusan dari pemerintah kabupaten Mempawah yang memutuskan untuk menggelar pemilihan ulang di TPS 2 Desa Antibar.

"Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi oleh Pemkab yang telah memutuskan untuk menggelar pemilihan ulang. Kami menyatakan sikap menolak pemilihan ulang," ujarnya sesaat setelah proses pertemuan dengan Sekda Mempawah pada Aksi unjuk rasa di Kantor Bupati mempawah Minggu (15/10/2017) siang.

(Baca: Warga Kecewa Singkawang Expo, Apa Ini Acara Expo Foto? )

Ia mengatakan tidak ada dasar hukum yang menyatakan proses pilkades ulang baik di dalam Perbup nomor 10 tentang pilkades maupun di Permendagri juga tidak ada. 

Pemkab mengambil sebuah keputusan dan solusi yang tidak memiliki dasar hukum.

Hudi menambahkan saat ini pihaknya tengah melalui proses gugatan di tingkat PTUN.

Harusnya Pemkab menunggu hasil dari PTUN sebagai sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan bukan justru mengambil sikap menggelar pilkades ulang yang dinilainya bisa memicu kekisruhan di tengah masyarakat.

(Baca: Besok, Pilkades Ulang Tetap Akan Dilaksanakan di Desa Antibar )

"Proses TUN sedang berjalan. Jika nanti keputusan PTUN kalah, kami akan legowo. Pemkab harus hormati proses hukum bukan justru mengambil keputusan pilkades ulang," ujarnya.

(Baca: Partai Keadilan Sejahtera Kubu Raya Daftar Kepesertaan Pemilu di KPU )

Dirinya memaparkan pada proses pemungutan suara di TPS 2, Desa Antibar, masing-masing saksi telah membubuhkan tanda tangannya pada berita acara rekapitulasi perhitungan suara, yang artinya proses perhitungan suara telah sah.

"Pihak yang berhak mempermasalahkan harusnya saksi yang merupakan wakil dari para kandidat. Namun justru PPKD tingkat desa yang mempermasalahkan," ujarnya.

(Baca: Serupa dengan PKK KB Kesehatan, Polri Juga Gelar Kegiatan Bulan Bhakti KB Kes Bhayangkara )

Menurutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Kabupaten tentu harus lebih jeli atas setiap keputusan yang diambil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved