BPJS Kesehatan Klarifikasi Pesan Berantai di WhatsApp
Beredarnya pesan berantai mengenai pergantian kartu Askes menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) warna hijau putih
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beredarnya pesan berantai mengenai pergantian kartu Askes menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) warna hijau putih karena mulai bulan Oktober secara bertahap kartu lama mulai tidak berlaku, ditampik pihak BPJS Kesehatan.
Saat dikonfirmasi perihal berita yang beredar melalui jejaring pesan WhatsApp ini, pihak BPJS Kesehatan Pontianak melalui bagian humas menyampaikan klarifikasi resmi dari BPJS Pusat berupa gambar, Senin (9/10/2017).
Berdasarkan gambar yang dikirim, semua kartu masih tetap bisa digunakan.
(Baca: Untuk Menuju Kota Layak Anak Harus Ada Sinergi Antar Instansi dan LSM )
Kartu Askes masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS. Tidak benar jika ASKES tidak berlaku lagi.
Sedangkan untuk kartu Jamkesmas, pengguna dapat dilayani satu kali di faskes (puskesmas, klinik, rumah sakit) namun setelah itu akan diarahkan untuk mengganti kartunya.
Mengenai pesan berantai terkait sistem pembayaran BPJS Mandiri yang telah ditetapkan September 2016, BPJS Pusat juga telah memberi klarifikasi bahwa mereka tidak pernah menyampaikan berita tersebut.
(Baca: Delta Khatulistiwa U-15 Uji Coba Lawan U-17 Mempawah )
Pesan tersebut antara lain menyebutkan masyarakat yang tidak memiliki BPJS pada 1 Januari 2018 tidak akan mendapat pelayanan publik meliputi SIM, STNK, Sertifikat tanah, Paspor, dan IMB.
Berdasarkan klarifikasi dari BPJS Pusat, sanksi yang diberikan merupakan tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dan aturan ini paling cepat diterapkan pada Januari 2019 dan yang menerapkannya bukan BPJS Kesehatan melainkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Untuk memudahkan pembayaran peserta JKN-KIS per 1 September 2016 BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan Virtual Account (VA) bagi peserta JKN-KIS Mandiri.
(Baca: Puluhan Tenaga Kontrak Serbu Kantor Dinkes Ketapang )
Keunggulan VA terletak pada kepraktisan karena tidak perlu menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya saat ingin membayar iuran.
Selain itu bebas biaya adminstrasi di seluruh bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu kebijakan ini juga lebih hemat dan praktis.
Bagi peserta JKN-KIS yang telah meninggal, maka harus dilaporkan oleh anggota keluarganya ke kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dinon-aktifkan dengan membawa surat kematian dan kartu JKN-KIS peserta yang sudah meninggal.
(Baca: Mayat Wanita di Jalan Purnama - Semasa Hidupnya Miliki Banyak Hutang )
Untuk sanksinya sendiri, per 1 Juli 2016, sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 17A.
Denda pelayanan mulai diberlakukan bagi peserta JKN-KIS yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 dan dirawat inap pada rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dengan ketentuan:
Denda 2,5% × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dikali biaya pelayanan yang diperoleh peserta.
Besaran denda pelayanan tersebut paling tinggi 30 Juta.
Penerapan kebijakan denda pelayanan bukan untuk memberatkan peserta melainkan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran peserta agar disiplin membayar iuran bukan hanya pada saat sakit atau saat membutuhkan pelayanan kesehatan.