Untuk Menuju Kota Layak Anak Harus Ada Sinergi Antar Instansi dan LSM

Masalah di Kota Pontianak terutama, masih berada di kategori Madya dan masih ditemukan anak-anak yang meminta-minta dijalanan serta Wakrkop.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kepala KPAID Kalbar, Acmad Husaini. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Achmad Husaini mengatakan jika perangkat untuk membuat kota menjadi Kota Layak Anak sudah dibuat oleh forum anak daerah.

Bahkan menurutnya instansi yang menangani pun sudah ada kemudian ada juga yang dinamakan konsultasi antar lembaga dimana disitu boleh dilibatkan NGO, LSM termasuk KPAID.

Masalah di Kota Pontianak terutama, masih berada di kategori Madya dan masih ditemukan anak-anak yang meminta-minta dijalanan serta Wakrkop.

Ia mengatakan untuk menuju Kota Layak Anak harus ada sinergi antar instansi dan LSM yang bergerak dibidang anak, sehingga ditemukan formulasi dalam penangannya.

(Baca: Ada Anak Minta-minta di Pontianak, Kasatpol PP: Itu Luput dari Pemantauan Kita )

Sejauh ini untuk di Pontianak ia tegaskan komunikasi itu masih tidak berjalan dengan baik sehingga berjalan sendiri-sendiri alhasil hasilnya tidak maksimal.

"Ini sering tidak bertemu membahasnya. Saya rasa ini masih berjalan sendiri - sendiri. Kalau misalnya disamping itu perangkat yang rendah itu kepala desa atau lurah. Harus mendata anak-anak yang sesuai kategorinya, misalnya terlantar atau anak-anak yang dikatakan menjadi anak dipinggir jalan. Nah kalo ini ada kan bisa dibina," katanya tegas.

Ia jelaskan yang mempunyai tupoksi menangani ini dalam Undang-undang adalah dinas sosial. Bagaimana pola pembinaannya, dan apa yang harus dilakukan maka itu disebutnya adalah tugas bersama dalam merumuskannya.

"Tindak lanjutnya dengan tidak melepaskan hak dia, seperti harus selesai pendidikan dan semacam ada tempat pelatihan, itu harus di hidup kan kembali. Saya melihat belum ada hal seperti itu yang muncul. Mungkin koordinasi lemah dan berjalan sendi sendiri juga iya," ulangnya.

Untuk mengentaskan masalah Husaini sebut, penyelenggara negara tidak bisa berjalan sendiri, dia harus kolektif kolegial.
"Ditingkat kota, ya ada wali kota, di tingkat provinsi ada gubernur. Itu kan namanya kolektif kolegial dibawah nya harus saling berkomunikasi bukan sendiri-sendiri. Tingkat negara ya Presiden. Jika masih berjalan sendiri-sendiri maka jangan harap bisa sukses apa yang diinginkan," tuturnya.

Sebagai lembaga negara yang dimandatkan oleh Undang-undang KPAID sudah pasti siap mendukung, bahkan ia siap berada paling depan jika diajak.

"Secara hukum, eksekutif, legislatif dan yudikatif, dia harus terdepan. Kalau di tingkat kota maka Pemkotnyalah yang harus motor penggerak," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved