BPJS Kesehatan Klarifikasi Pesan Berantai di WhatsApp
Beredarnya pesan berantai mengenai pergantian kartu Askes menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) warna hijau putih
Selain itu kebijakan ini juga lebih hemat dan praktis.
Bagi peserta JKN-KIS yang telah meninggal, maka harus dilaporkan oleh anggota keluarganya ke kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dinon-aktifkan dengan membawa surat kematian dan kartu JKN-KIS peserta yang sudah meninggal.
(Baca: Mayat Wanita di Jalan Purnama - Semasa Hidupnya Miliki Banyak Hutang )
Untuk sanksinya sendiri, per 1 Juli 2016, sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 17A.
Denda pelayanan mulai diberlakukan bagi peserta JKN-KIS yang terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 dan dirawat inap pada rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dengan ketentuan:
Denda 2,5% × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dikali biaya pelayanan yang diperoleh peserta.
Besaran denda pelayanan tersebut paling tinggi 30 Juta.
Penerapan kebijakan denda pelayanan bukan untuk memberatkan peserta melainkan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran peserta agar disiplin membayar iuran bukan hanya pada saat sakit atau saat membutuhkan pelayanan kesehatan.