Dalam Sehari, Dua Polsek di Sanggau Ini Amankan 3 Pemilik Sabu, Ada Yang Sembunyi di Toilet

Jajaran Polsek Kapuas mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Gg Sari (belakang pasar sentral Sanggau),

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kapolsek Tayan Hilir IPTU Muhammad Resky Rizal saat menunjukan terduga tindak pidana narkotika jenis shabu saat diamankan di Mapolsek Tayan Hilir, Kamis (5/10/2017), pukul 22.30 Wib. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Kapuas mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Gg Sari (belakang pasar sentral Sanggau), Kamis (5/10/2017) sore.

Mereka yang diamankan, Fahmi Armando, warga Jl Jenderal Sudirman, kabupaten Sanggau dan Muhammad Suryadi warga Jl Gajah Mada, kelurahan Beringin, kabupaten Sanggau.

Diamankannya kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP A/120/XI/2017/kalbar/Res sgu/Sek Kapuas, tanggal 05 Oktober 2017.

Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono menjelaskan kronologis penangkapan yakni, Pada Kamis (5/10/2017), tim Polsek Kapuas mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Gg Sari.

(Baca: Atbah Imbau Warga Peduli Laporkan Aktivitas Penyakit Masyarakat )

“Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira pukul 14.30 Wib tim Polsek Kapuas yang di pimpin saya, melaksanakan penindakan dan mendatangi rumah pelaku untuk dilakukan pengeledahan yang di dampingi Ketua RT setempat, ”jelasnya, Kamis (5/10/2017) malam.

Saat pengeledahan, didapati tiga paket diduga sabu dari tangan, Suryadi dan kemudian diamankan pelaku lainnya yaitu Fahmi Armando yang sedang bersembunyi di dalam WC.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan kembali dan mendapat satu buah alat bong/hisap sabu di bawah meja dapur, ”tuturnya.

(Baca: Warga Keluhkan Bau Limbah, Manajemen Ayam Dadakan Justru Cerita Soal Ini )

Atas keterangan kedua pelaku bahwa tiga paket sabu tersebut akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku yang mana tiga paket sabu tersebut diakui milik kedua pelaku yang akan di konsumsi bersama.

“Kemudian sekira pukul 14.55 Wib tim bersama ke dua pelaku melanjutkan pengeledahan di rumah Fahmi di depan GPU Sanggau, dari pengeledahan di kamar rumah Fahmi didapat satu buah timbangan digital ,satu set bong alat hisap sabu dan 16 buah korek api gas, ”tegasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek kapuas guna proses selanjutnya.

Kemudian dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku di BNNK kabupaten Sanggau dengan hasil positif methafetamin.

Selain Polsek Kapuas, Jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di bundaran jembatan Kapuas Tayan, dusun Pulau Tayan Utara, desa Pulau Tayan, kecamatan Tayan Hilir, Kamis (5/10/2017) pukul 22.30 Wib.

Kapolsek Tayan Hilir IPTU Muhammad Resky Rizal menyampaikan, tersangka yang diamankan adalah Syarif, warga desa Pulau Tayan, kecamatan Tayan Hilir dengan pelapor Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir, Dedi Siamtoro.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua paket besar plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, empat paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu buah timbangan digital merk GW silver, ” katanya, Jumat (6/10/2017).

Selain itu juga diamankan, tiga buah sendok terbuat dari pipa es warna putih, satu bungkus kotak rokok merk marlboro warna putih, satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas minuman cap kaki tiga, satu buah korek api merk tokai warna hijau.

“Kemudian satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik kecil berklip, satu buah topi merk converse warna putih, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 368 ribu. satu unit handphone merk samsung duos warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua, ” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada Kamis (5/10), pukul 22.30 Wib Anggota unit Reskrim Polsek Tayan Hilir sedang melakukan patroli di bundaran jembatan Kapuas Tayan dan melihat Syarif yang merupakan target operasi unit Reskrim Polsek Tayan Hilir sedang melintas dibundaran jembatan Tayan.

“Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap Syarif yang disaksikan warga yang berada dilokasi jembatan. pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Syarif ditemukan didalam jok sepeda motor yang digunakan terduga satu paket besar, empat paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat bruto 4,41gram yang tersimpan didalam kotak rokok merk Marlboro warna putih, ” jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Setelah itu, dilakukan pngembangan oleh Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro beserta aggota Unit Reskrim dengan melakukan penggeledahan dirumah Syarif dan didampingi RT setempat.

“Ditemukan barang bukti berupa bong/alat hisap yang mana barang tersebut diakui adalah miliknya.
atas kejadian dilakukan penyidikan hingga proses tuntas, ” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved