Dalam Sehari, Dua Polsek di Sanggau Ini Amankan 3 Pemilik Sabu, Ada Yang Sembunyi di Toilet
Jajaran Polsek Kapuas mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika di Gg Sari (belakang pasar sentral Sanggau),
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Kapolsek Tayan Hilir IPTU Muhammad Resky Rizal menyampaikan, tersangka yang diamankan adalah Syarif, warga desa Pulau Tayan, kecamatan Tayan Hilir dengan pelapor Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir, Dedi Siamtoro.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua paket besar plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, empat paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu buah timbangan digital merk GW silver, ” katanya, Jumat (6/10/2017).
Selain itu juga diamankan, tiga buah sendok terbuat dari pipa es warna putih, satu bungkus kotak rokok merk marlboro warna putih, satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas minuman cap kaki tiga, satu buah korek api merk tokai warna hijau.
“Kemudian satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik kecil berklip, satu buah topi merk converse warna putih, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 368 ribu. satu unit handphone merk samsung duos warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua, ” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada Kamis (5/10), pukul 22.30 Wib Anggota unit Reskrim Polsek Tayan Hilir sedang melakukan patroli di bundaran jembatan Kapuas Tayan dan melihat Syarif yang merupakan target operasi unit Reskrim Polsek Tayan Hilir sedang melintas dibundaran jembatan Tayan.
“Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap Syarif yang disaksikan warga yang berada dilokasi jembatan. pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Syarif ditemukan didalam jok sepeda motor yang digunakan terduga satu paket besar, empat paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,41gram yang tersimpan didalam kotak rokok merk Marlboro warna putih, ” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah itu, dilakukan pngembangan oleh Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro beserta aggota Unit Reskrim dengan melakukan penggeledahan dirumah Syarif dan didampingi RT setempat.
“Ditemukan barang bukti berupa bong/alat hisap yang mana barang tersebut diakui adalah miliknya.
atas kejadian dilakukan penyidikan hingga proses tuntas, ” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelaku-sabu_20171006_172850.jpg)