Warga Tegal Mengaku Nabi Adam, Halalkan Seks Bebas
Kepada pengikutnya, Sutrisno mengaku sebagai anak tiri dari Nyi Roro Kidul.
Es juga menyampaikan jika ceramah yang diberikan saat awal bertemu berbeda dengan ceramah yang disampaikan saat sudah lama bergabung.
Baca: 19 Pemimpin Tertinggi TNI dari Masa ke Masa! Nomor 5 Merangkap Presiden dan Menhankam
"Apabila ada jamaah baru atau orang asing yang datang ke perkumpulan, ceramah yang disampaikan berdasarkan hadist- hadist. Tapi saat hanya diikuti pengikut yang lama, ceramahnya jadi melenceng," ujarnya.
Karena menyadari ajaran Sutrisno semakin melenceng, maka ES keluar dari perkumpulan tersebut.
Selain alasan tersebut, ES mengaku jika anaknya menjadi korban pencabulan Sutrisno.
Es mendapatkan laporan dari anaknya jika anaknya pernah mendapat perlakuan yang senonoh dari Sutrisno saat berobat.
Karena laporan anaknya tersebut, ES melaporkan Sutrisno atas kasus pencabulan terhadap anaknya EP (16) yang diketahui masih di bawah umur.
Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo menjelaskan jika kasus Sutrisno baru diproses secara hukum karena adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca: VIDEO - Pemakaman 7 Pahlawan Revolusi di HUT ke-20 TNI, Jenderal Nasution: Kita Telah Difitnah
"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya pada Kamis (5/10/2017).
Sutrisno terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Setelah tertangkapnya Sutrisno, seluruh pimpinan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal melakukan sebuah pertemuan pada Rabu (4/10/2017).
Pertemuan tersebut membahas pengkajian aliran yang disebarkan oleh Sutrisno, dan diadakah di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga Perwakilan Forkopicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, pihak NU, dan Muhammadiyah. (TribunWow.com/Bima Sandria).