Warga Tegal Mengaku Nabi Adam, Halalkan Seks Bebas
Kepada pengikutnya, Sutrisno mengaku sebagai anak tiri dari Nyi Roro Kidul.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TEGAL - Seorang warga Tegal bernama Sutrisno mengaku sebagai Nabi Adam.
Ia dilaporkan warga karena ada dugaan mengajarakan aliran sesat dan mencabuli anak di bawah umur.
Sutrisno memang menghalalkan hubungan intim layaknya suami istri secara bebas.
Sutrisno adalah warga RT027/RW004, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Kepada pengikutnya, Sutrisno mengaku sebagai anak tiri dari Nyi Roro Kidul.
Tak hanya mengaku sebagai anak tiri dari Ratu Pantai Selatan, ia juga mengaku sebagai Nabi Adam.
Keanehan ajaran Sutrisno diungkap mantan pengikutnya.
Dilansir dari Tribun Jateng, Sutrisno ditangkap di rumahnya, Selasa (3/10/2017).
Baca: Warga Bakar Motor Maling Rokok, Begini Respon Warganet
Sutrisno ditangkap karena adanya tuduhan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sutrisno mengaku menjadi seorang guru spiritual yang bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.
Kasus ini bermula dari tahun 2011, saat ia pertama kali mendirikan tempat pengobatan alternatif.
Kemudian pada tahun 2013, ada banyak warga yang rutin mengikuti pengobatan di tempanya sekaligus menjadi pengikut tetap Sutrisno.
Bisa dikatakan sudah hampir enam tahun Sutrisno menjalankan pekerjaannya tersebut.
ES (39) warga sekaligus mantan pengikutnya mengungkapkan fakta-fakta tentang ajaran Sutrisno.
Ia mengatakan jika total ada 19 orang yang menjadi pengikut tetap ajaran Sutrisno.
Baca: Pakaian Ayu Ting Ting Dinilai Seksinya Kebangetan, Sampai-sampai Pakaian Dalamnya Kelihatan
"Aliran tersebut berdiri pada tahun 2011 berawal dari praktek pengobatan. Kemudian, pasien yang berobat selanjutnya diminta ikut bergabung menjadi pengikutnya," kata ES, Kamis (5/10/2017).
ES mengaku jika pada awal pendirian tempat pengobatan tersebut belum terlihat ada sesuatu yang melenceng.
Baru, pada tahun 2013 tampak ada sesuatu yang salah dalam pengobatan tersebut, salah satunya adalah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri secara bebas.
"Ia mengatakan hubungan intim layaknya suami istri disahkan, jika suka sama suka," jelasnya.
Kepada wartawan, ES juga menceritakan kejanggalan lain yang ada di pengobatan Sutrisno.
ES mengungkapkan jika pengikut Sutrisno tidak boleh melaksanakan di masjid, layaknya orang pada umumnya.
Khusu pengikutnya, Sholat Jumat harus dilaksanakan di Kediaman Sutrisno.
Baca: Berhubungan Seks Sambil Menyusui, Pengakuan Ibu Ini Tuai Hujatan
Tak hanya Sholat Jumat, namun Sholat Tarawih, dan Sholat Idulfitri dan Iduladha pun harus dilakukukan di kediaman Sutrisno.
Anehnya lagi, Sutrisno juga memperbolehkan perempuan yang sedang berhalangan untuk melaksanakan puasa.
"Sutrisno juga mengatakan perempuan yang sedang menstruasi atau haid sah hukumnya menjalankan ibadah puasa," kata ES.
Selain ajaran sesat tersebut, Sutrisno juga sering melontarkan berbagai pernyataan aneh lainnya.
Ia mengatakan jika Siti Hawa bukan istri Nabi Adam dan buah kuldi yang dimakan oleh Nabi Adam merupakan seorang perempuan.
Es juga menyampaikan jika ceramah yang diberikan saat awal bertemu berbeda dengan ceramah yang disampaikan saat sudah lama bergabung.
Baca: 19 Pemimpin Tertinggi TNI dari Masa ke Masa! Nomor 5 Merangkap Presiden dan Menhankam
"Apabila ada jamaah baru atau orang asing yang datang ke perkumpulan, ceramah yang disampaikan berdasarkan hadist- hadist. Tapi saat hanya diikuti pengikut yang lama, ceramahnya jadi melenceng," ujarnya.
Karena menyadari ajaran Sutrisno semakin melenceng, maka ES keluar dari perkumpulan tersebut.
Selain alasan tersebut, ES mengaku jika anaknya menjadi korban pencabulan Sutrisno.
Es mendapatkan laporan dari anaknya jika anaknya pernah mendapat perlakuan yang senonoh dari Sutrisno saat berobat.
Karena laporan anaknya tersebut, ES melaporkan Sutrisno atas kasus pencabulan terhadap anaknya EP (16) yang diketahui masih di bawah umur.
Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo menjelaskan jika kasus Sutrisno baru diproses secara hukum karena adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca: VIDEO - Pemakaman 7 Pahlawan Revolusi di HUT ke-20 TNI, Jenderal Nasution: Kita Telah Difitnah
"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya pada Kamis (5/10/2017).
Sutrisno terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Setelah tertangkapnya Sutrisno, seluruh pimpinan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal melakukan sebuah pertemuan pada Rabu (4/10/2017).
Pertemuan tersebut membahas pengkajian aliran yang disebarkan oleh Sutrisno, dan diadakah di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga Perwakilan Forkopicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, pihak NU, dan Muhammadiyah. (TribunWow.com/Bima Sandria).