Ketua KPK Dilaporkan Korupsi ke Bareskrim Polri, Berikut Fakta-faktanya

Selain Agus Raharjo, Madun juga melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUN FILE/IST
Ketua KPK, Agus Raharjo (tengah) 

Atas laporan itu, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK memercayakan kepada Polri dan Kejaksaan.

"Kalau laporan penegak hukum kita percaya Kepolisian dan Kejaksaan akan jalankan secara fair," ujar Febri, Selasa (3/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan meski Ketuanya dilaporkan, dia meyakini KPK tidak akan berhenti bekerja untuk mengusut kasus korupsi proyek KTP-elektronik.

Menurutnya, KPK masih akan terus fokus dengan penanganan dan penuntasan kasus yang sedang ditangani KPK.

"Kami akan fokus dengan pekerjaan yang dilakukan KPK," tambahnya

Baca: Polres Kapuas Hulu Terima Mobil Dinas Pinjaman Dari Pemda

6. Ini pernyataan pelapor
MH (41), pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo sempat dituntut dua tahun penjara pada 2015 lalu.

MH melaporkan Agus karena menduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK pada 2016.

Pada 2015 Saat itu, MH merupakan pelapor kasus dugaan korupsi jual beli anggaran di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

"Saya dikriminalisasi. Dulu, saya yang mengungkap kasus korupdi di Kementerian PDT di KPK. Malah saya yang dipenjara, kan' lucu," ujar MH saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/10/2017). (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: 4 Fakta Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi Dugaan Korupsi, No 2 Bukti-bukti Penuding

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved