Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Kabidkum Polda Kalbar Ajak Ormas Patuhi Undang-Undang
Tidak ada hal krusial yang perlu dikhawatirkan. Penerapannya tidak menghilangkan kebebasan berekspresi dan berserikat
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Ketua DPP Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau, Alexander Bumbun mengapresiasi dengan adanya sosialisasi ini, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada Ormas dan masyarakat terkait Perpu tersebut.
“Tujuan adanya Perpu itu, demi menjaga keutuhan NKRI, karena tidak dibenarkan apabila ada Ormas yang bertentangan dengan falsafah bangsa, ” tegasnya.
Dikatakanya, untuk di Kabupaten Sanggau, keberagaman dan toleransi sangat tinggi dan ini harus tetap dipertahankan. “Belum ada kejadian-kejadian aneh yang terjadi sampai saat ini, wajib kita pertahankan untuk keutuhan NKRI, ” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Fransiskus Ason menegaskan, apabila ada indikasi Ormas yang bertentangan dengan falsafah bangsa, harus diberikan tindakan tegas. Namun diakuinya, hingga saat ini belum ada ditemukanya Ormas serupa di Kabupaten Sanggau.
“Sanggau ditengah keberagaman yang ada, masih tetap harmonis. Ini menunjukan toleransi antar umat beragama sangat tinggi di Sanggau, ” tegasnya.
Ason mendukung dengan adanya sosialisasi yang diberikan Polda Kalbar. Karena penyuluhan hukum itu sangat penting disampaikan kepada Ormas, demi menjaga keutuhan NKRI.
“Karena kegiatan ini juga dihadiri Ormas dan tokoh agama dan masyarakat, harapan kita, mereka bisa memberikan apa yang didapat selama sosialisasi kepada anggota ormasnya masing-masing. Karena tujuanya adalah untuk keutuhan NKRI,” pungkasnya.