Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Kabidkum Polda Kalbar Ajak Ormas Patuhi Undang-Undang

Tidak ada hal krusial yang perlu dikhawatirkan. Penerapannya tidak menghilangkan kebebasan berekspresi dan berserikat

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HENDRI CHORNELIUS
Sosialisasi dan penyuluhan hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) serta Perkapolri tahun 2017 di aula Mapolres Sanggau, Jumat (29/9).   

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polda Kalbar melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalbar Kombes Pol Widihandoko memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) serta Perkapolri tahun 2017 di aula Mapolres Sanggau, Jumat (29/9).

 Sosialisasi itu juga dihadiri, Kapolres AKBP Oki Waskito beserta para Kasat, para Kapolsek, Kesbangpolinmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, OKP, Paguyuban dan komunitas motor. Dalam sosialisasi dan penyuluhan tersebut, Kombes Pol Widihandoko menjelaskan tentang Perpu Ormas, larangan serta kewajiban ormas dan Perkapolri 2017. 

Selain itu, ia juga mengajak ormas mematuhi aturan perundang-undangan. Namun ia mengaku bersyukur ditengah keberagaman selama ini Kabupaten Sanggau tetap harmonis.

(Baca: Ketua RT Ajak Masyarakat Galakkan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan )

“Jadi tidak benar kalau lahirnya Perpu ini membatasi kebebasan orang berorganisasi, apalagi ada yang bilang memusuhi ormas Islam, tidak usah galau, tidak usah resah apalagi anarkis karena perpu ini lahir untuk semua ormas demi menjaga keutuhan NKRI, ” katanya. 

Widihandhoko meminta masyarakat tidak risau dengan keberadaan Perppu itu. Perppu mengakomodir demokrasi di kehidupan berbangsa dan bernegara dan tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi dan berserikat.

“Tidak ada hal krusial yang perlu dikhawatirkan. Penerapannya tidak menghilangkan kebebasan berekspresi dan berserikat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perppu ormas dibuat sebagai antisipasi keberadaan ormas yang operasionalnya bertentangan dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dikatakan, Poin-poin yang tertuang dalam Perppu dianggap bersifat normatif dan selayaknya dilakukan semua ormas, seperti ormas dilarang bertindak kekerasan, radikal dan sparatis.

“Sekarang saya tanya, wajar tidak seperti itu, itu wajar. Kami mengakui ada pro dan kontra di masyarakat terhadap aturan yang ada. Namun, kami pastikan tidak ada pembatasan. Masyarakat jangan khawatir, sebab ini berlaku untuk semua ormas,” tuturnya.

(Baca: Tunggakan Pelanggan di Mempawah Capai Rp 8 Miliar, Nugroho: Tertinggi di Kalbar )

Untuk itu, Ia berharap ormas yang dibentuk semestinya berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara, bukan malah sebaliknya dengan membuat kegaduhan. Salah besar, jika ada ormas yang malah mengacaukan tatanan negara dan memprovokasi masyarakat untuk berbuat hal negatif.

“Sehingga, berujung pada disintegrasi bangsa. Apalagi ada yang sweping pada bulan puasa, itukan bukan tugas mereka, itu tugas aparat, mestinya mereka mampu menahan diri, kan lagi puasa, ” jelasnya.

Untuk hal ini, dikatakan memang diperlukan kedewasaan masyarakat. Masyarakat juga harus berpikir jernih dan bijak. Ia kembali mengingatkan bahwa NKRI lahir bukan hanya karena perjuangan satu golongan atau satu suku. 

“NKRI lahir karena perjuangan semua suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Masyarakat terdahulu berjuang tanpa memandang SARA. Hal ini harus menjadi semangat bagi rakyat Indonesia masa kini dan masa depan.Sebagai generasi penerus, kita tidak boleh mengisi kemerdekaan dengan hal yang bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Kita harus pelihara NKRI ini, ” ujarnya.

Ketua DPP Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau, Alexander Bumbun mengapresiasi dengan adanya sosialisasi ini, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada Ormas dan masyarakat terkait Perpu tersebut.

“Tujuan adanya Perpu itu, demi menjaga keutuhan NKRI, karena tidak dibenarkan apabila ada Ormas yang bertentangan dengan falsafah bangsa, ” tegasnya.

Dikatakanya, untuk di Kabupaten Sanggau, keberagaman dan toleransi sangat tinggi dan ini harus tetap dipertahankan. “Belum ada kejadian-kejadian aneh yang terjadi sampai saat ini, wajib kita pertahankan untuk keutuhan NKRI, ” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Fransiskus Ason
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Fransiskus Ason 

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Fransiskus Ason menegaskan, apabila ada indikasi Ormas yang bertentangan dengan falsafah bangsa, harus diberikan tindakan tegas. Namun diakuinya, hingga saat ini belum ada ditemukanya Ormas serupa di Kabupaten Sanggau.

“Sanggau ditengah keberagaman yang ada, masih tetap harmonis. Ini menunjukan toleransi antar umat beragama sangat tinggi di Sanggau, ” tegasnya.

Ason mendukung dengan adanya sosialisasi yang diberikan Polda Kalbar. Karena penyuluhan hukum itu sangat penting disampaikan kepada Ormas, demi menjaga keutuhan NKRI.

“Karena kegiatan ini juga dihadiri Ormas dan tokoh agama dan masyarakat, harapan kita, mereka bisa memberikan apa yang didapat selama sosialisasi kepada anggota ormasnya masing-masing. Karena tujuanya adalah untuk keutuhan NKRI,” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved